Ayah Kandung dalam Kasus Pembunuhan Bayi di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

- 17 Januari 2023, 12:00 WIB
Redi, Tersangka Pelaku Pembunuhan Anak Berusia 8 Bulan di Polres Pangandaran.
Redi, Tersangka Pelaku Pembunuhan Anak Berusia 8 Bulan di Polres Pangandaran. /kabar-priangan.com/Dok. Polres Pangandaran/

Luhut menambahkan, bahwa kejadian tersebut baru terungkap senin 9 Januari 2023 lalu, setelah ibu korban bercerita kepada tetangganya.

Pada waktu itu, tersangka sempat melarikan diri, selama tiga hari pencarian, petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku di Dusun Pasir Muncang, Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran yang jauh dari pemukiman warga.

Baca Juga: Ini 100 Nama Calon Ketum, Waketum dan Anggota Exco PSSI, Ada Muka Lama dan Muka Baru. Simak Daftar Lengkapnya

Lanjut Luhut, tersangka saat ini terjerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dan atau Pasal 44 ayat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x