Luhut menambahkan, bahwa kejadian tersebut baru terungkap senin 9 Januari 2023 lalu, setelah ibu korban bercerita kepada tetangganya.
Pada waktu itu, tersangka sempat melarikan diri, selama tiga hari pencarian, petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku di Dusun Pasir Muncang, Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran yang jauh dari pemukiman warga.
Lanjut Luhut, tersangka saat ini terjerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dan atau Pasal 44 ayat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.***