2 Pelaku Gerombolan Bermotor Pembawa Senjata Tajam Masuk DPO Polres Banjar, 7 Ditangkap, 2 Tewas Tabrakan

- 19 Januari 2023, 22:36 WIB
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menunjukkan barang bukti senjata tajam didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana dan Kasat Lantas Polres Banjar AKP Asep Saepuloh, saat jumpa pers ekspos mengungkap berandalan bermotor di Mako Polres Banjar, Kamis 19 Januari 2023.*
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menunjukkan barang bukti senjata tajam didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana dan Kasat Lantas Polres Banjar AKP Asep Saepuloh, saat jumpa pers ekspos mengungkap berandalan bermotor di Mako Polres Banjar, Kamis 19 Januari 2023.* /kabar-priangan.com/D. Iwan

"Pasal 312. Setiap orang mengemudikan kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tak memberhentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian, sebagaimana dimaksud Pasal 231 (1) tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun," ucapnya.

Baca Juga: Kapolres Sumedang Resmi Lantik Dua Kapolsek Baru

Asep menyebutkan, mereka dijerat Pasal 312 karena terindikasi saat temannya mengalami kecelakaan tabrakan di Jalan Cipadung dekat Mapolsek Purwaharja, sampai meninggal dunia yaitu Zaki Tresna dan Rangga.

Diketahui, peristiwa tabrakan terjadi Minggu 15 Januari 2023 dini hari. Bermula ketika kendaraan sepeda motor Honda Sonic Nopol  Z 5213 TAO yang dikendarai Rangga Nugraha membonceng Zaki Tresna Wijaya datang dari arah Banjar menuju Ciamis.

Selanjutnya, tabrakan dengan kendaraan minibus Daihatsu Sigra Nopol R 1775 P yang dikendarai Sugiono datang dari arah  berlawanan yakni dari arah Ciamis menuju Banjar. Diketahui, pengemudi beralamat di Jalan Kalen Buaya Dusun Pangandaran Desa/Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.*

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x