"Pasal 312. Setiap orang mengemudikan kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tak memberhentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian, sebagaimana dimaksud Pasal 231 (1) tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun," ucapnya.
Baca Juga: Kapolres Sumedang Resmi Lantik Dua Kapolsek Baru
Asep menyebutkan, mereka dijerat Pasal 312 karena terindikasi saat temannya mengalami kecelakaan tabrakan di Jalan Cipadung dekat Mapolsek Purwaharja, sampai meninggal dunia yaitu Zaki Tresna dan Rangga.
Diketahui, peristiwa tabrakan terjadi Minggu 15 Januari 2023 dini hari. Bermula ketika kendaraan sepeda motor Honda Sonic Nopol Z 5213 TAO yang dikendarai Rangga Nugraha membonceng Zaki Tresna Wijaya datang dari arah Banjar menuju Ciamis.
Selanjutnya, tabrakan dengan kendaraan minibus Daihatsu Sigra Nopol R 1775 P yang dikendarai Sugiono datang dari arah berlawanan yakni dari arah Ciamis menuju Banjar. Diketahui, pengemudi beralamat di Jalan Kalen Buaya Dusun Pangandaran Desa/Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.*