2 Pelaku Gerombolan Bermotor Pembawa Senjata Tajam Masuk DPO Polres Banjar, 7 Ditangkap, 2 Tewas Tabrakan

- 19 Januari 2023, 22:36 WIB
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menunjukkan barang bukti senjata tajam didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana dan Kasat Lantas Polres Banjar AKP Asep Saepuloh, saat jumpa pers ekspos mengungkap berandalan bermotor di Mako Polres Banjar, Kamis 19 Januari 2023.*
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menunjukkan barang bukti senjata tajam didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana dan Kasat Lantas Polres Banjar AKP Asep Saepuloh, saat jumpa pers ekspos mengungkap berandalan bermotor di Mako Polres Banjar, Kamis 19 Januari 2023.* /kabar-priangan.com/D. Iwan

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pihak kepolisian ingin memberikan jaminan masyarakat tetap aman dan nyaman saat melaksanakan kegiatan aktivitas sehari-harinya "Bagi pelaku-pelaku yang mencoba berbuat onar, dipastikan oleh jajaran  polisi akan terus mengejar sampai mana pun," ucapnya.

Bayu juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat di Kota Banjar, khususnya yang selalu memberikan dukungan kepada pihak kepolisian untuk menertibkan pelaku-pelaku yang meresahkan masyarakat selama ini.

"Hari ini, tujuh pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Ini sebagai salah satu bentuk jawaban kita dari pihak kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Mari kita jaga terus Kota Banjar ini agar selalu aman. Untuk itu, diperlukan partisipasi dari seluruh masyarakat, khususnya di Kota Banjar," ujarnya.

Baca Juga: Golkar Kota Tasikmalaya Senang Ridwan Kamil Bergabung, Diyakini Jadi 'Suplemen Bergizi' pada Pemilu 2024

Dijelaskan dia, diantara tujuh pelaku yang berhasil diamankan, saat ini ada yang masih berstatus pelajar di salah satu di SMP negeri di Kota Banjar. Usia dari tujuh pelaku itu antara 15 tahun sampai 22 tahun.

"Sebelum berandalan bermotor ini ugal-ugalan, jalan zigzag di jalanan Kota Banjar yang berakibat ada dua temannya mengalami tabrakan dengan mobil sampai meninggal dunia. Terungkap dari keterangan tujuh pelaku, mereka melakukan minum-minuman keras dahulu di sekitar jembatan di Kota Banjar," katanya.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Nandang, diantara DPO inisial Il, saat di Tasikmalaya sempat melakukan KDRT terhadap istrinya. "Karena berbuat onar dan meresahkan masyarakat dengan membawa senjata tajam, pelaku dijerat UU Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara," ucap Nandang.

Baca Juga: Detik-detik Abrasi Laut Tiba, Puluhun Nelayan Pantai Legokjawa Pangandaran Gotong-royong Pindahkan Perahu

Ia mengimbau kepada dua DPO, Il dan Uy agar segera menyerahkan diri ke Polres Banjar, sebelum Tim Khusus Polres Banjar bergerak melakukan tindakan tegas. "Identitas dua DPO sudah kami ketahui sekarang," ucapnya.

Ditambahkan Kasat Lantas AKP Asep, pelaku ugal-ugalan yang berhasil ditangkap itu juga dijerat Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x