Tak Menyadari Sedang Diintai, Warga Kawalu Tasikmalaya Santai Jalan-jalan, Saat Digeledah Ternyata Bawa Ganja

- 26 Januari 2023, 22:45 WIB
Iustrasi ganja. Malaysia melegalkan penggunaan ganja untuk medis sebagai alternatif bagi pasien.
Iustrasi ganja. Malaysia melegalkan penggunaan ganja untuk medis sebagai alternatif bagi pasien. /Pexels/Kindel Media/

Majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, JPU di Kantor Kejari Kota Tasikmalaya, sedangkan terdakwa berada di Lapas Tasikmalaya.

Lebih jauh dalam dakwaannya JPU Adang menyebutkan bahwa pengeladahan yang dilakukan oleh dua orang petugas dari Sat Narkoba itu terjadi pada hari Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Ditanami Pohon, Jalur Semipedestrian Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya Kian Asri, Makin Asyik untuk Selfie

Penggeladahan yang dilakukan oleh dua orang petugas dari Sat Narkoba itu berawal dari informasi bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Saat dilakukan pengintaian di TKP terlihat NN yang sedang berjalan gerak-geriknya mencurigakan.

"Orangnya pun sama dengan ciri-ciri dari informasi yang didapat, dan betul saja pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan bungkusan yang mencurigakan yang ternyata isinya ganja," ujar Adang.

Pada saat diinterogasi di tempat NN mengaku ganja hasil pembelian secara daring melalui akun Instragram dengan inisial tertentu alamat Tasikmalaya (DPO) dengan harga Rp 300 ribu. Pada saat itu NN mengaku bahwa ganja kering tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga: Tersangka Pemotong Kelamin Anak Kandung di Tasikmalaya Awalnya Kerap Berulah, Kini Jadi Sering Menyanyi

Atas dasar itu NN pun oleh kedua petugas tersebut digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Persidangan diundur selama sepekan dengan agenda pemeriksaan para saksi.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x