KABAR PRIANGAN - Kasus yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Garut selama ini terbilang tinggi. Dari sekian banyaknya kasus yang ditangani, terdapat sejumlah kasus yang pada akhirnya diselesaikan dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif.
Menurut Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, selama tahun 2022, pihaknya telah menyelesaikan kasus secara restorative justice sebanyak 265 kasus.
Sedangkan awal 2023 tepatnya hingga akhir Januari, telah ada 23 kasus yang diselesaikan secara restorative justice.
Baca Juga: Hari Jadi Garut ke 210 Usung Tema Purnamakarya Rucita Wibawa
Menurut Rio, kebijakan penyelesaian kasus dengan cara restorative justice dilakukan untuk perkara tindak pidana yang tergolong ringan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hukumannya pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp2,5 juta.
"Perkara yang kami selesaikan secara restorative justice yakni perkara yang berdasarkan aturan hukum bisa berlaku apabila kedua belah pihak memilih jalur damai. Perkara yang diselesaikan secara restorative justice ada yang berupa laporan polisi maupun pengaduan," ujar Rio, Jumat, 27 Januari 2023.
Baca Juga: Dana PIP di Garut Terindikasi Diselewengkan Oknum Pihak Sekolah, Asep: Sudah dilaporkan Polisi
Disampaikannya, salah satu perkara yang diselesaikan secara restorative justice yakni perkara dugaan penculikan anak oleh ayah tirinya di wilayah Kecamatan Cibalong.
Hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan sang ayah terhadap anak, baik berupa pemaksaan maupun kekerasan.