Selama 2022 Hingga Awal 2023, Polres Garut Selesaikan 288 Kasus dengan Restorative Justice

- 27 Januari 2023, 19:09 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menggelar konferensi pers terkait perkara dugaan penculikan anak oleh ayah tirinya yang pada akhirnya diselesaikan secara restorative justice setelah ada kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor yang ternyata masih ada ikatan keluarga.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menggelar konferensi pers terkait perkara dugaan penculikan anak oleh ayah tirinya yang pada akhirnya diselesaikan secara restorative justice setelah ada kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor yang ternyata masih ada ikatan keluarga. /kabar-priangan.com/DOK/

Selain itu, imbuhnya, dari hasil pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor juga telah dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini secara restorative justice. Dengan demikian, penanganan perkara ini dianggap sudah selesai sehingga tidak perlu dilakukan proses hukum.  

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Cafe di Garut yang Lagi Hits dan Populer, Nomor 3 Ada Live Music!

Diungkapkan Rio, penanganan kasus ini berawal dari adanya laporan warga berinisial M, warga Cibalong pada tanggal 22 November 2022 lalu. 

Ia melaporkan MAS yang tak lain menantunya sendiri atas tuduhan telah menculik cucu perempuannya berinisial RAP yang baru berusia 8 tahun.

MAS ini, imbuh Rio, merupakan ayah tiri dari RAP akan tetapi ia telah ikut merawat RAP sejak RAP masih bayi. Sebelum MAS membawa pergi RAP serta seorang anaknya yang lain, telah terjadi percekcokan antara MAS dan isterinya berinisial R yang menyebabkan R pergi meninggalkan rumah.

Baca Juga: Pascamelaporkan Sekwan DPRD Garut, Pelapor Dimintai Keterangan Pihak Kepolisian

"Setelah R pergi dari rumah, MAS pun memutuskan pergi dengan membawa dua anaknya termasuk RAP. Nenek dari RAP yang juga mertua dari MAS pun menduga jika MAS telah menculik RAP sehingga ia memutuskan untuk malporkan MAS ke polisi," katanya.

Disampaikannya, pascamenerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap MAS. Hingga akhirnya, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Garut berhasil menemukan keberadaan MAS dan RAP di wilayah Desa Saribakti, Kecamatan Peundeuy pada Senin, 23 Januari 2023.

Petugas pun langsung mengamankan MAS dan RAP ke Mapolres Garut. Namun diungkapkan Rio, hasil penyelidikan menyatakan jika MAS tidak bermaksud untuk menculik RAP tapi hanya membawanya pergi dan itupun tidak ada unsur paksaan atau kekerasan tapi berdasarkan kemauan RAP.

Baca Juga: Hanya Hubungan Bisnis, Keluarga Bantah Siti Asal Garut Telah Dinikahi Wowon

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah