Satnarkoba Polres Garut Gagalkan Peredaran Obat Psikotropika Senilai Rp1 M

- 12 Januari 2023, 19:40 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggora didampingi Kasat Narkoba AKP Jimmy Ridwan Sihite, memperlihatkan barang bukti berupa obat-obatan psikotropika  dan OKT yang berhasil digagalkan diedarkan di wilayah Garut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggora didampingi Kasat Narkoba AKP Jimmy Ridwan Sihite, memperlihatkan barang bukti berupa obat-obatan psikotropika dan OKT yang berhasil digagalkan diedarkan di wilayah Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil mengagalkan upaya peredaran puluhan ribu butir psikotropika dan obat keras terbatas (OKT) di Garut. Dua orang pelaku pengedar pun berhasil diamankan beserta puluhan ribu butir psikotropika dan OKT.

Menurut Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, pengungkapan upaya peredaran puluhan ribu psikotropika dan OKT ini berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal yang menimpa sebuah kendaraan penumpang umum di kawasan jalan Garut-Bandung beberapa waktu lalu.

Kecelakaan itu tepatnya terjadi di daerah Kampung Warungpeuteuy, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Garut.

Baca Juga: Wagub Jabar Jenguk Pengemudi Ojol yang Alami Kecelakaan di RSUD Garut

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Rio, menemukan ribuan butir psikotropika dan OKT dari dalam kendaraan roda empat yang mengalami kecelakaan.

Hal ini menimbulkan kecurigaan sehingga kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Satnarkoba.      

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap ribuan butir psikotropika dan OKT yang ada di dalam kendaraan itu rencananya akan diedarkan di wilayah Garut. Kami pun kemudian mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar psikotropika dan OKT tersebut," ujar Rio, Kamis, 12 Januari 2023.

Baca Juga: Hindari Kasus Ciki Ngebul, Dinkes Garut Imbau Masyarakat Awasi Jajanan Anak

Kedua orang yang diamankan karena diduga menjadi pemilik sekaligus pengedar ribuan butir psikotropika dan OKT itu, imbuh Rio, yakni RSR (19), warga Kabupaten Bandung, dan URP (24), warga Kabupaten Bandung Barat. Kini mereka tengah menjalani pemeriksan intensif di Mapolres Garut. 

Diungkapkannya, polisi juga berhasil mengungkap asal muasal ribuan butir psikotropika dan OKT yang dibawa kedua tersangka di dalam kendaraan umum yang mengalami kecelakaan tersebut. Ternyata ribuan obat-obatan itu merupakan hasil curian dari sebuah apotek yang ada di kawasan Bandung Timur.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x