Selama 2022 Hingga Awal 2023, Polres Garut Selesaikan 288 Kasus dengan Restorative Justice

- 27 Januari 2023, 19:09 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menggelar konferensi pers terkait perkara dugaan penculikan anak oleh ayah tirinya yang pada akhirnya diselesaikan secara restorative justice setelah ada kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor yang ternyata masih ada ikatan keluarga.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menggelar konferensi pers terkait perkara dugaan penculikan anak oleh ayah tirinya yang pada akhirnya diselesaikan secara restorative justice setelah ada kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor yang ternyata masih ada ikatan keluarga. /kabar-priangan.com/DOK/

Masih menurut Rio, hasil penyelidikan juga menyatakan tidak ada perlakuan MAS yang membuktikan dirinya telah melakukan tindakan pidana berupa pemaksaan atau kekerasan terhadap RAP. Saat ditemukan polisi, kondisi RAP pun dlam keadaan sehat dan tak kurang suatu apapun.  

Lebih jauh Rio menyampaikan, penyelesaian perkara secara restorative justice di Polres Garut didominasi oleh kasus pencurian, penipuan, penggelapan, anak, dan perempuan.

Alasan kepolisian menyelesaikan perkara melalui restorative justice karena berdasarkan aturan dan perintah pimpinan bahwa tidak semua kasus pidana harus diselesaikan secara hukum atau dipenjara.

Baca Juga: Murah Meriah! Inilah 5 Rekomendasi Kuliner Legend di Garut, Ada Bakso, Kue Balok, Surabi, hingga Makanan Khas

Setiap persoalan hukum diupayakan agar terlebih dahulu bisa diselesaikan dengna jalan perdamaian antara kedua belha pihak. 

"Selama perkaranya masih bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah atau perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor, proses hukum tidak perlu lagi dilanjutkan. Proses hukum merupakan jalan akhir yang ditempuh ketika perkaranya tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah atau perdamaian secara kekeluargaan," ujar Rio.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah