"Hari ini pun kami kembali melaksanakan razia di sejumlah titik, di antaranya di kawasan Bunderan Simpang Lima Tarogong. Hasilnya, ada puluhan kendaraan berknalpot brong yang kita amankan," kata Priyo.
Baca Juga: Ceng Munir Sarankan PNS Garut Salurkan Zakat Melalui Baznas
Diakui Priyo, selama ini pihaknya memang sudah sering menerima keluhan atau pengaduan masyarakat terkait maraknya penggunaan knlapot brong.
Mereka merasa sangat terganggu karena suara bising dari knalpot brong itu benar-benar memekakan telinga yang menyebabkan mereka tak bisa beristirahat dengan tenang.
Meski tidak melakukan penilangan, diungkapkan Priyo, petugas tetap melaksanakan penegakan hukum. Petugas mengamankan kendaraan berknalpot brong dan pemiliknya diberikan surat tanda penerimaan barang bukti.
Baca Juga: Satu Bulan Berlalu Pengurus PSSI Askab Garut Belum Terbentuk
Nantinya, imbuh Priyo, pemilik kendaraan dapat mengambil kembali kendaraanya dengan syarat harus membawa knalpot standar. Tidak ada biaya apa pun yang harus mereka keluarkan ketika akan mengambil kendaraannya.
Menurut Priyo, razia tidak hanya dilaksanakan untuk menjaring kendaraan yang menggunakan knalpot brong tapi juga para pelanggar lalu lintas lainnya.
Hal ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalau lintas di wilayah hukum Polres Garut.