"Untuk para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tak menggunakan helm, berboncengan tiga, melawan arus, serta pelanggaran lainnya, kita lakukan penilangan elektronik atau e-tilang," ujarnya.***
"Untuk para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tak menggunakan helm, berboncengan tiga, melawan arus, serta pelanggaran lainnya, kita lakukan penilangan elektronik atau e-tilang," ujarnya.***
Editor: Nanang Sutisna