Kejari Kota Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, Narkotika Capai 1,2 Kilogram!

- 8 Februari 2023, 12:47 WIB
Kejari Kota Tasikmalaya melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar/
Kejari Kota Tasikmalaya melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar/ /kabar-priangan.com/Dian Maldini

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana tahun 2022, pada Rabu pagi (8/2/2023) di halaman kantor Kejari Kota Tasikmalaya.

 

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba, minuman keras, obat-obatan terlarang, rokok non cukai, senjata tajam, dan barang bukti hasil lainnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3R) Kejari Kota Tasikmalaya Damarwulan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan, dan para kasi lainnya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits dan Murah Meriah, Cocok Dikunjungi Bareng Keluarga!

Kasi P3R Kejari Kota Tasikmalaya Damarwulan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut adalah hasil pengungkapan selama 2022.

"Kami melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana selama tahun 2022," kata Damarwulan.

Ia mengungkapkan bahwa barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu-sabu dan rokok.

Baca Juga: Sejarah Hari Valentine Day 14 Februari yang Sebenarnya, Begini Asal Mula dan Ceritanya!

"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu memiliki berat 1,2 kilogram, lalu dari bea cukai yaitu 22.140 bungkus rokok non cukai. Untuk minuman keras (miras) berjumlah 146 botol, senjata tajam jenis samurai, helm, dan 13 perkara kesehatan berupa pil yang penjualnya ilegal," ungkapnya.

Adapun pemusnahan barang bukti miras dilindas menggunakan mobil stum, sedangkan barang bukti narkoba, rokok, dan lainnya dibakar.

Damarwulan mengatakan bahwa semua barang bukti yang diterima pihaknya perlu dimusnahkan atau dihancurkan.

Baca Juga: 3 Cara Mengatasi Set Top Box Tidak Ada Gambar, Informasi, dan Program Bisa Dilakukan di Rumah

"Barang bukti itu dimusnahkan karena telah digunakan untuk tindak kejahatan. Kalau tidak dimusnahkan kan bisa jadi digunakan kembali," katanya.

"1,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu ini memiliki nilai fantastis, kalau dirupiahkan mencapai Rp1,2 M," pungkasnya.***

Editor: Dian Maldini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x