Ketua Kadin Garut Siapkan Pengacara untuk Dampingi Lima Warga Garut Korban Amuk Massa di Sumsel

- 9 Februari 2023, 21:18 WIB
Ketua Kadin Garut, Yudi Nugraha Lasminingrat bersama dua pengacara yang ditunjuknya untuk melakukan pendampingan terhadap lima warga Garut yang menjadi korban amuk massa di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua Kadin Garut, Yudi Nugraha Lasminingrat bersama dua pengacara yang ditunjuknya untuk melakukan pendampingan terhadap lima warga Garut yang menjadi korban amuk massa di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. /kabar-priangan com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Garut, menunjuk dua orang pengacara untuk mendampingi lima warga Garut yang menjadi korban amuk massa di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Senin, 6 Februari 2023 lalu.

Sementara itu, Wakil Bupati Garut mengaku merasa sangat terpukul dengan adanya peristiwa pilu yang menimpa lima warganya tersebut.

Ketua Kadin Garut, Yudi Nugraha Lasminingrat, menyatakan nasib pilu yang dialami lima warga Garut di perantauan itu harus mendapatkan perhatian semua pihak. 

Baca Juga: NU Garut Gelar Expo UMKM dan Pagelaran Seni, Helmi: Kemiskinan Masih Tinggi

Apalagi keberadaan mereka di kawasan Provinsi Sumsel itu dalam rangka usaha mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. 

Menurutnya, kondisi kelima warga Garut itu pun harus benar-benar dipastikan baik begitu pun keamanan mereka pascaperistiwa mengerikan yang dialaminya. Untuk memastikan hal itu, pihaknya pun akan terus melakukan pemantauan melalui dua pengacara yang ditunjuknya.

"Kami sudah menunjuk dua orang pengacara untuk mendampingi para korban, satu pengacara Kadin Garut, Budi Rahadian dan yang satunya lagi pengacara LPBH NU, Miraj Gumbira. Mereka akan mendampingi dalam pengurusan proses hukum atas kasus penganiayaan, perusakan, serta penjarahan yang menimpa lima warga Garut di Sumsel," kata Yudi, Kamis, 9 Februari 2023.

Baca Juga: Heboh Gadis di Bawah Umur asal Garut Dihamili oleh Jin

Disampaikan Yudi, pihaknya telah menerima informasi jika pihak pemerintahan desa tempat terjadinya aksi penganiayaan, perusakan, dan penjarahan telah memberikan ganti rugi sebesar Rp30 juta untuk korban. 

Ia menyambut baik niat baik tersebut akan tetapi di sisi lain menilai penggantian yang diberikan masih sangat jauh dari nilai kerugian yang dialami para korban sehingga belum memenuhi unsur keadilan. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x