Kasus Penganiayaan Lansia oleh Anak Kelas I SMP di Garut, Proses Hukum Berlanjut Setelah Upaya Diversi Gagal

- 15 Februari 2023, 00:00 WIB
Kapolsek Kadungora, Kompol Krisna Irawan (kiri), memperlihatkan surat pengantar penitipan seorang siswa kelas I SMP yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 80 tahun di Kampung Cihuni, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.*
Kapolsek Kadungora, Kompol Krisna Irawan (kiri), memperlihatkan surat pengantar penitipan seorang siswa kelas I SMP yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 80 tahun di Kampung Cihuni, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Baca Juga: Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Pemberani yang Menjatuhkan Vonis Mati terhadap Ferdy Sambo, Berikut Profilnya

Pihak korban terus memantau

Sementara itu kuasa hukum korban, Anton Widianto, menyatakan pihaknya akan terus memantau sejauh mana proses dari penanganan kasus penganiayaan yang menimpa kliennya yang bernama Kanijah (80). Pihak korban tidak mau perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan tetapi harus diproses secara hukum.

"Maksud kedatangan saya dan juga keluarga korban ke Mapolsek ini tak lain untuk memantau sejauh mana proses penanganan terhadap kasus ini dijalankan pihak kepolisian. Klien kami ingin agar kasus ini dilanjutkan secaar hukum," kata Anton yang juga ditemui di Mapolsek Kadungora.

Pihaknya, tutur Anton, sangat berterima kasih kepada Kapolsek Kadungora dan jajarannya yang ternyata telah melakukan penanganan dengan baik. Bahkan berdasarkan keterangan pihak polsek, saat ini SPDP sudah dikirimkan ke kejaksaan yang berarti membuktikan penanganan kasus ini berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Ini Dia Kriteria Calon Wali Kota Tasikmalaya Pilihan Warga Tionghoa. Siapa yang Cocok?

Anton pun menyampaikan alasan kenapa kliennya menolak untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus ini. Mereka menilai apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keji, padahal usianya masih di bawah umur.

Menurutnya, akibat perbutan keji pelaku, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan mata. Tak hanya itu, di sejumlah tubuh korban juga terdapat 13 luka sayatan dari pisau yang akan digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban. "Apa yang dilakukan pelaku itu sudah jelas-jelas mengerikan padahal usianya baru 14 tahun. Itulah kenapa klien kami bersikukuh untuk terus melanjutkan perkara ini dengan proses hukum," ucapnya.

Terkait kondisi korban saat ini, Anton menjelaskan sudah berangsur membaik. Namun demikian korban masih terbaring di tempat tidur dan sering merasakan pusing.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah