Menurut Rio, untuk memastikan apakah penyebab dari 66 siswa keracunan akibat mengonsumsi es krim yang dijual M atau bukan, pihaknya sudah mengamankan es krim yang dibuat M. Es krim tersebut sudah dikirimkan ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk dilakukan penelitian.
"Hingga saat ini status M masih sebagai saksi dan kita belum meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Kita masih melakukan pendalaman agar tidak sampai salah menentukan status," kata Rio.
Masih menurut Rio, pihaknya juga telah melakukan pengecekan di daerah dan sekolah lain di mana M sempat menjual es krim. Hasilnya, tidak ditemukan adanya kasus keracunan seperti yang menimpa puluhan siswa SDN Kersamenak 2.
Dalam kesempatan itu, Rio mengimbau agar orang tua dan guru lebih ketat melakukan pengawasan terhadap anak-anak dan siswanya. Jangan biarkan anak atau siswa membeli jajanan sembarangan yang rentan menimbulkan hal-hal yang tak diharapkan seperti keracunan.***
.