"Coklit sendiri dilaksanakan dengan cara mendatangi dari rumah ke rumah untuk mencocokkan kesesuaian daftar potensial pemilih dengan fakta yang ada, mencoret pemilih jika tidak memenuhi syarat, memperbaiki data, dan memasukan pemilih yang belum terdaftar," kata Ade.
Ditambahkannya, di Kota Tasikmalaya jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tahun 2024 sebanyak 547. 653 pemilih. Sementara jumlah kepala keluarga yang harus didatangi oleh Pantarlih sebanyak 246.562.
Sementara itu, Aisyah (27) warga Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya yang batal menjadi Pantarlih mengatakan dirinya cukup kaget karena pembatalan dilakukan secara mendadak. "Kalau kecewa sih tidak, tapi agak heran saja. Kok pembatalannya dilakukan mendadak atau hanya beberapa hari sebelum dilantik," katanya, Selasa 14 Februari 2023.
Dia mengaku, ketika terjaring menjadi Pantarlih merasa cukup senang karena akan mendapat gaji Rp1 juta sebulan sebagai honor dari pekerjaan tersebut. Namun harapan tersebut pupus akibat kebijakan itu. "Ya mau bagaimana lagi kalau memang aturannya seperti itu," katanya.***