Sidang Lanjutan Dugaan Kecurangan Rekrutmen Badan Ad Hoc PPK dan PPS oleh KPU Ciamis Dijaga Ketat

- 10 Februari 2023, 22:17 WIB
Sidang dugaan pelanggaran administratif tahapan Pemilu 2024 yang menghadirkan pihak pelapor dan terlapor di Ruang Sidang Bawaslu Ciamis, Jumat 10 Februari 2023.*
Sidang dugaan pelanggaran administratif tahapan Pemilu 2024 yang menghadirkan pihak pelapor dan terlapor di Ruang Sidang Bawaslu Ciamis, Jumat 10 Februari 2023.* /kabar-priangan.com/Bawaslu Ciamis/Zoom/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis kembali menggelar lanjutan sidang dugaan pelanggaran administratif yang menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Sidang agenda pembacaan jawaban terlapor di Ruang Sidang Bawaslu Ciamis, Jumat 10 Februari 2023, itu dijaga ketat aparat kepolisian Polres Ciamis

Dalam sidang tersebut, pihak terlapor terdiri dari seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis hadir. Mereka bergiliran membacakan jawabannya atas laporan Indra Permana yang pada sidang pertama sebelumnya membacakan delik laporannya.

Menurut Ketua KPU Ciamis, Sarno Maulana, laporan pelapor yang menyatakan ditemukan ada dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan Pemilu 2024 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota PPS karena mencantumkan nama SN sehingga tidak sesuai dengan ketentuan,
ternyata keliru dan tidak cermat.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Kecurangan Rekrutmen Badan Ad Hoc PPK dan PPS oleh KPU Ciamis, Pelapor Malah Tak Hadir

“Karena keliru dan tidak cermat sehingga tidak elok untuk disidangkan di Bawaslu Ciamis dengan alasan peserta seleksi dari Desa Sukajadi atas nama SN berdasarkan bukti yang ada dan otentik ternyata telah mengikuti CAT di SMK Kawali pada sesi 3, Selasa 10 Januari 2023,” ucapnya.

Lanjut Sarno, pelapor tidak melihat semua data peserta secara keseluruhan, padahal jejak digital dapat dilihat dengan jelas jika diperlukan apalagi ada dugaan pelanggaran dalam seleksi.

"Jika saja pelapor atau Bawaslu sebelum melangkah dalam persidangan meminta keterangan kepada KPU akan terang-benderang karena KPU sudah menjalankan tahapan sesuai regulasi atau ketentuan," kata Sarno.

Baca Juga: Tuntut Hak-hak yang Belum Dibayarkan, Karyawan Koperasi Simpan Pinjam di Ciamis Unjuk Rasa Depan Kantor

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Ciamis secara bergantian membacakan jawabannya dengan menegaskan kepada Majelis Pemeriksa agar menolak dengan tegas dalil laporan terlapor. "Berdasarkan fakta-fakta serta bukti-bukti yang diajukan terlapor, memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk menolak seluruh dalil-dalil pelapor atau setidak tidaknya menyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima," ucap Sarno.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x