Namun malah berbalik mencekik leher korban, lalu membantingnya ke jalan. Setelah itu tersangka memukul wajah korban sampai tidak sadarkan diri. Kemudian mengambil handphone dan uang milik korban.
"Motif pelaku ingin kuasai harta benda korban. Pelaku nekat mencuri handphone korban, namun karena handphone di kunci kata sandi sehingga tidak bisa di pakai. Lalu dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti," kata Suhardi.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, dalam melakukan aksinya tersangka sangat sadis. Korban yang dianiaya sampai tidak sadarkan diri, kemudian ditinggalkan di jalan begitu saja tergelatak di pinggir jalan. Beruntung ditemukan warga dan lantas menolongnya untuk dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Penetapan 1 Ramadhan 2023 Menurut NU dan Muhammadiyah, Kapan Mulai Puasa?
"Kami berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan saudaranya di Desa Kamarung Kecamatan Pagadeng Kabupaten Subang. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Ari.
Barang bukti yang disita dari tersangka satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus I-Phone 7 plus. Namun ironisnya, handphone milik korban hasil kejahatan tersebut dibuang ke sungai karena pelaku tidak bisa membuka kunci layarnya yang hanya bisa dibuka oleh korban.***