Viral Video Korban Penganiayaan Terkapar di Pinggir Jalan, Ternyata Tersangka Temannya yang Ingin Miliki Hape

- 22 Februari 2023, 20:40 WIB
Aparat Polres Tasikmalaya bersama Polsek Leuwisari menangkap tersangka penganiayaan dan perampasan barang milik  seorang perempuan yang korbannya babak belur hingga tidak sadarkan diri tergeletak di pinggir Jalan Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 22 Februari 2023.
Aparat Polres Tasikmalaya bersama Polsek Leuwisari menangkap tersangka penganiayaan dan perampasan barang milik  seorang perempuan yang korbannya babak belur hingga tidak sadarkan diri tergeletak di pinggir Jalan Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 22 Februari 2023. /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Hanya demi mendapatkan handphone (hape) bermerk, seorang pria asal Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, EA (21), nekat menganiaya teman perempuannya hingga bersimbah darah.

EA dengan membabibuta menghajar hingga mencekik temannya, PP (24) warga Sindanglaya Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Akibat tidak sadarkan diri dan mengalami luka serius, korban harus dilarikan ke RSUD Singaparna Medika Citrautama (SMC). Korban pun diketahui mengalami luka di bagian kepala dan wajah.

Tersangka yang sempat kabur ke luar kota berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Leuwisari, setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi. Video korban yang terkapar di pinggir jalan pun sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Pasar Rel Tasikmalaya 'Dibiarkan' Kumuh, Pj Wali Kota Diminta Datang Meninjau Agar Tahu Gambaran Kondisinya

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Polsek Leuwisari berhasil menangkap EA tanpa perlawanan. Tersangka sempat kabur ke daerah Kabupaten Subang, hingga kemudian ditangkap anggotanya kepolisian.

"Kejadiannya malam hari. Pelaku yang sudah kenal dengan korbannya ini mengajak untuk ke suatu tempat, namun di perjalanan pelaku menganiaya korban dan mengambil handphone-nya," kata Suhardi Heri, saat menggelar konferensi pers di Polres Tasikmalaya, Rabu 22 Februari 2023.

Ditambahkan Suhardi, modus tersangka awalnya menjemput korban untuk menemui temannya di suatu tempat. Namun di pertengahan jalan, ia memberhentikan sepeda motornya lalu turun dari sepeda motor untuk berpura-pura menelpon temannya.

Baca Juga: Dego Sakareupna Terpilih Jadi Ketua BPW Oi Jabar, Acong: Semoga Jadi Pemantik untuk Oi Provinsi-provinsi Lain

Namun malah berbalik mencekik leher korban, lalu membantingnya ke jalan. Setelah itu tersangka memukul wajah korban sampai tidak sadarkan diri. Kemudian mengambil handphone dan uang milik korban.

"Motif pelaku ingin kuasai harta benda korban. Pelaku nekat mencuri handphone korban, namun karena  handphone di kunci kata sandi sehingga tidak bisa di pakai. Lalu dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti," kata Suhardi.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, dalam melakukan aksinya tersangka sangat sadis. Korban yang dianiaya sampai tidak sadarkan diri, kemudian ditinggalkan di jalan begitu saja tergelatak di pinggir jalan. Beruntung ditemukan warga dan lantas menolongnya untuk dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Penetapan 1 Ramadhan 2023 Menurut NU dan Muhammadiyah, Kapan Mulai Puasa?

"Kami berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan saudaranya di Desa Kamarung Kecamatan Pagadeng Kabupaten Subang. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Ari.

Barang bukti yang disita dari tersangka satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus I-Phone 7 plus. Namun ironisnya, handphone milik korban hasil kejahatan tersebut dibuang ke sungai karena pelaku tidak bisa membuka kunci layarnya yang hanya bisa dibuka oleh korban.***

 



Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah