Kinerja Sejumlah Pantarlih Ada Ketidakpatuhan Prosedur, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya: Ada Dugaan Pelanggaran!

- 25 Februari 2023, 15:29 WIB
Diawasi anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, petugas Pantarlih melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, Jumat 24 Februari 2023.*
Diawasi anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, petugas Pantarlih melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, Jumat 24 Februari 2023.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya mendapati beberapa permasalahan pada pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas lapangan KPU Kabupaten Tasikmalaya sejak 12-24 Februari 2023 ini. Sehingga temuan permasalahan tersebut diminta untuk diperbaiki kembali oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan melekat (Waskat) Coklit pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, didapatkan banyak hal permasalahan yang dilakukan dan memerlukan perbaikan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.

"Pertama, dari aspek ketidakpatuhan prosedur terhadap kinerja Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) di Kabupaten Tasikmalaya yang terindikasi adanya dugaan pelanggaran," kata Dodi kepada wartawan, Jumat 24 Februari 2023.

Baca Juga: Hati-hati Memasuki Ciamis Ternyata Sudah Berlaku Tilang ETLE, Tertangkap 500 Pelanggar, 2 STNK Diblokir!

Dodi menambahkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu ditemukan sebanyak 179 Pantarlih tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih di delapan kecamatan. Kemudian terdapat dua Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK di satu kecamatan.

Lantas tujuh Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih di tiga kecamatan. "Termasuk kami temukan 15 Pantarlih di tiga kecamatan yang tidak memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan," ucap Dodi.

Bawaslu juga menemukan Pantarlih tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas di empat kecamatan. Ada pula Pantarlih yang tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau Polri menjadi status sipil yang dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI dan Polri.

Baca Juga: Wajib Tahu, Beginilah Pengolahan Sampah di TPST Bantargebang

Kasus lainnya, petugas Bawaslu menemukan 17 Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara. Hal itu terjadi di tiga kecamatan. Terdapat pula 11 Pantarlih tidak menandai data Pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

"Masih banyak temuan kami di lapangan terkait proses Coklit oleh Pantarlih ini. Seperti terdapat 18 Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW setempat dalam melaksanakan Coklit, itu terjadi di lima kecamatan," ujar Dodi.

Petugas Pantarlih Kabupaten Tasikmalaya melakukan Coklit di rumah warga/kabar-priangan.com
Petugas Pantarlih Kabupaten Tasikmalaya melakukan Coklit di rumah warga/kabar-priangan.com

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus, menambahkan, selain proses Coklit manual yang dilakukan Pantarlih ke lapangan, pihaknya juga menemukan pula dalam proses elektronik Coklit (E-Coklit) terdapat Pantarlih yang gagal login ketika akan menggunakan E-Coklit, gagal sinkronisasi data dan filter data.

Baca Juga: Resep Sambal Udang Kecombrang ala Chef Devina Hermawan, Pedas, Gurih, Garing, Bikin Nambah Nasi!

Terdapat pula perbedaan data antara Form A-Daftar Pemilih fisik dengan database yg diunduh dalam ditampilkan pada aplikasi e-coklit Pantarlih. "Ketiga, dari kondisi TPS pascarestrukturisasi ditemukan warga dalam 1 rumah berbeda KK ditempatkan di TPS yg berbeda," ujar Azis.

Karena itu dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya agar segera menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan kembali atau arahan secara khusus kepada seluruh Pantarlih, melalui PPS terkait prosedur pelaksanaan Pencocokan dan penelitian (Coklit).

Selain itu KPU diminta memastikan Pantarlih lebih teliti dan cermat dalam penggunaan E-Coklit pada pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Tidak kalah penting untuk memperhatikan aspek geografis, akses dan jangkauan pemilih serta tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda sesuai dengan ketentuan sebagaimana pasal 15 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Unik dan Antimainstream di Kota Banjar untuk Berakhir Pekan

"KPU diminta menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan segera diproses sebelum pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan Pantarlih 10 hari pertama selesai," kata Azis.*



Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x