Temuan lain, Pantarlih tidak mencatat data pemilihan yang memenuhi syarat dan tidak memperbaikai data pemilih yang tidak sama, termasuk tidak mencocokkan data KK dan KTP. "Atas temuan itu, kami juga akan segera menindaklanjuti surat atas laporan yang dilaksanakan oleh Panwascam dari 39 kecamatan," ujar Azis.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan atas temuan kasus petugas Pantarlih yang dijokikan. Jika memang sudah ada laporan, tentu pihaknya akan segera menindaklanjuti. "Itu kami belum menerima surat dari Bawaslu. Tentu bila ada laporannya akan kami tindak lanjuti," kata Zamzam.
Ia menambahkan, memang dalam tupoksinya jika Pantarlih tidak dilengkapi dengan surat tugas dan itu tidak menjadi permaslahan. Sebab selain sudah dibekali tanda pengenal, juga memakai atribut (rompi, topi dan lainnya) yang mempertegas Pantarlih ketika bertugas.
Mereka pun bertugas hanya di lingkungan TPS tempat tinggalnya sehingga akan cukup mengenal dan dikenal oleh warga masyarakat dilingkungannya. "Pantarlih ini kan bekerjanya di tingkat TPS ya, supaya betul-betul memahami karakter masyarkat atau para pemilih yang ada DP4, sehingga dipastikan antara masyarkat dan Pantarlih sudah saling mengenal," ujar Zamzam.
Zamzam menyebutkan, pihak KPU intinya akan menjawabnya permasalahan yang ditemukan oleh Bawaslu bila pihaknya sudah menerima surat hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Diketahui pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah dilaksanakan sejak 12-24 Februari 2023.***