"Karena bisa berbenturan dengan pariwisata. Potensi pertambangan di Kabupaten Pangandaran ini memang cukup banyak. Tapi untuk jelasnya bisa ditanyakan ke Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pangandaran," ujarnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Gunakan Kode Khusus Pengganti Sabu, Linda: Ada Sembako dari Padang Sudah Datang
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mendorong warga yang merasa dirugikan oleh aktivitas galian C untuk melakukan pengaduan atau pelaporan kepada Pemkab Pangandaran. Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, kewenangan soal tambang galian C mulai dari perizinan, pengawasan dan penindakan memang berada di pemerintah provinsi.
Pemkab Pangandaran hanya memberikan rekomendasi, kemudian berkoordinasi jika terjadi kerusakan lingkungan. Meski demikian Pemkab Pangandaran harus berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat jika ada warga yang mengadu atau mengeluhkan soal aktivitas galian C ilegal. "Nantinya pemerintah provinsi akan turun dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait melihat seperti apa di lapangannya," kata Asep.***