Pengawas juga akan memastikan, bahwa coklit harus dilakukan oleh pantarlih yang memiliki SK sebagai legalitas dan dasar kewenangan melakukan pelaksanaan coklit atau tidak.
Pelanggaran terkait dengan prosedur dan coklit yang dilakukan bukan oleh pantarlih menurut Ijang akan ditangani dalam proses penanganan pelanggaran.
"Jika terbukti melanggar akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan," katanya.
Kata Ijang, alam proses pengawasan Bawaslu Kota Tasikmalaya telah memberikan memberikan saran perbaikan terkait kesalahan prosedur dalam proses verifikasi perseorangan DPD, dimana ada 26 di kecamatan Cipedes, yaitu verifikator tidak melakukan verifikasi dengan menggunakan lembar kerja yang harus digunakan.
"Kemudian ada 5 di kecamatan Tawang dan Mangkubumi, tidak dapat ditemui. Tetapi hasil verifikasi menyatakan mendukung bakal calon DDP. KPU pertanggal 28 Februari langsung menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 106_109 pkpu 10 2022 tentang pencalonan DPD," ujarnya.***