Proses Hukum Lanjut, Terduga Pelaku Ujaran Kebencian kepada Polisi Telah 10 Hari Ditahan di Polres Pangandaran

- 3 Maret 2023, 21:52 WIB
Kuasa Hukum Terduga Ujaran Kebencian kepada polisi di Kabupaten Pangandaran Yd, Ai Giwang Sari Nurani bersama kliennya.*
Kuasa Hukum Terduga Ujaran Kebencian kepada polisi di Kabupaten Pangandaran Yd, Ai Giwang Sari Nurani bersama kliennya.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

Dalam Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun".

Baca Juga: Ironi Gula Aren Langkaplancar Pangandaran yang Dulu Terkenal Keasliannya, Kini Sulit Dijumpai

Luhut mengatakan, pelaku terbukti melakukan ujaran kebencian karena status yang diunggah di akun Facebook milik Yd dengan nama Rendy.Jr. "Kami sudah meminta keterangan kepada ahli, ahli pidana, ahli tahanan sama ahli ITE. Menurut mereka memenuhi unsur hukum, makanya kami berani untuk menahannya," ucapnya.

"Tanpa mereka para ahli, kami juga tidak berani menahannya. Kami dari Polres Pangandaran sudah melalui proses yang berlaku," ujar Luhut.

Sudah 10 hari ditahan

Sementara itu Kuasa Hukum Yd, Ai Giwang Sari Nurani, mengatakan sebagai kuasa hukum saudara Yd yang diberikan surat kuasa ditandatangani pada Rabu 1 Februari 2023, posisinya terduga kliennya sedang ditahan sudah 10 hari.

"Kami dari kuasa hukum terduga mengupayakan melakukan restorative justice sesuai Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021," katanya.

Baca Juga: Liarnya Informasi di Media Sosial, Media Bagian dari Obat untuk Tepis Hoaks

Ia berharap masalah ini bisa diselesaikan di tingkat kepolisian untuk berdamai karena tidak semua perkara harus sampai pengadilan. "Kami menunggu respons dari Polres Pangandaran, mudah-mudahan upaya kami ditanggapi secara baik karena klien kami sudah meminta maaf melalui media Instagram Polres Pangandaran. Klien kami minta maaf yang sebesar-besarnya dan menyesali mengenai ujaran kebencian tersebut," ucapnya.

Saat ini, kata Ai, kondisi terduga pelaku secara fisik sedang sakit bawaan penyakit paru-paru dan demam karena tidak tahan kondisi dingin. Sementara psikisnya terguncang, apalagi pihak keluarga, bahkan anaknya sempat dirisak (bully) dan mogok sekolah.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah