Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul M juga berpesan kepada jajaran Badan Adhoc termasuk Pantarlih, dengan adanya informasi tersebut tidak boleh melemahkan semangat dan kinerja dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan.
"Tetap semangat, laksanakan tugas dan tunaikan kewajiban dengan sebaik-baiknya," katanya.
Baca Juga: Profil David Ozora Latumahina, Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Ternyata Ngefans Gus Dur
Sebelumnya ada amar putusan PN Jakarta Pusat Nomor:757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang salah satu putusannya agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu tahun 2024 sejak putusan tersebut diucapkan dan melaksanakan sisa tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Namun dengan mengacu kepada Rilis KPU tentang Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, yang pada intinya KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu ke Pengadilan Tinggi.***