"Kami sangat prihatin dengan nasib yang menimpa 403 orang guru honorer di Jabar dan 29 di antaranya di Garut akibat SK PPPK-nya dibatalkan pihak Kemendikbud. Ini sangat merugikan mereka apalagi banyak di antaranya yang sudah dikeluarkan dari sekolah tempat semula mengajar sebagai honorer karena sebelumnya dinyatakan akan pindah mengajar ke sekolah lain setelah menjadi PPPK," kata Enjang Tedi.***