SK Pengangkatan PPPK Dibatalkan, Guru Honorer di Garut Curhat ke DPRD Jabar

- 10 Maret 2023, 20:11 WIB
Sejumlah guru honorer yang SK PPPK-nya dibatalkan Kemendikbud mendatangi anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi untuk mengadukan nasib mereka.
Sejumlah guru honorer yang SK PPPK-nya dibatalkan Kemendikbud mendatangi anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi untuk mengadukan nasib mereka. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

"Saya sangat malu sehingga sempat tak berani datang ke sekolah. Saya tak mau ketemu guru-guru dan juga siswa yang sudah terlanjur mengetahui saya lolos jadi PPPK saking malunya," ucapnya. 

Baca Juga: Pelaku Usaha Angkutan di Garut Sambut Baik Rencana Penghapusan Biaya KIR dan SIPA Kendaraan

Titi dan sejumlah rekannya yang mengalami nasib serupa, pada akhirnya mengadukan hal itu ke anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi yang kebetulan sedang melaksanakan reses di Garut. Mereka pun meminta agar Enjang Tedi mau memperjuangkan nasib mereka. 

Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi, menyampaikan rasa prihatinnya atas nasib yang menimpa para guru honorer yang dibatalkan SK PPPK-nya oleh Kemendikbud. Padahal sebelumnya mereka sudah jelas-jeljas dinyatakan lolos PPPK.

Dari informasi yang diterimanya, imbuh Enjang Tedi, guru honorer di Garut yang dibatalkan SK PPPK-nya jumlahnya ada 29 orang. Mereka semuanya masuk kategori prioritas 1.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Harga Jengkol di Pasar Tradisional Garut Turun, Harga Ayam Potong Naik

"Adanya guru honorer yang SK PPPK-nya dibatalkan oleh Kemendikbud bukan hanya terjadi di Garut. Hal ini juga menimpa guru honorer lainnya di Jawa Barat yang totalnya mencapai 403 orang," ujar Enjang Tedi.

Menurutnya, para guru honorer yang SK PPPK-nya dibatalkan semuanya guru SMA/SMK. Ia pun sangat menyesalkan hal ini bisa sampai terjadi yang menunjukan adanya ketidakprofesionalan dari Pansel nasional penyaringan PPPK. 

Enjang Tedi pun mengaku tak habis pikir kenapa para guru yang sebelumnya sudah diumumkan lolos seleksi PPPK tapi kini malah dibatalkan SK-nya. Menurutnya hal ini telah melanggar undang-undang karena tidak adanya kepastian hukum.

Baca Juga: Waspadai Serangan Virus Flu Burung, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan Diskanak Garut

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x