Sidang Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Sumedang, Banyak Fakta Bersebrangan Dengan Hasil BAP

- 22 Maret 2023, 12:39 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tahun 2019 pada Dinas PUPR kabupaten Sumedang.
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tahun 2019 pada Dinas PUPR kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

"Saya melaksanakan perintah dari Pak Yunus setelah pekerjaan itu berjalan selama 2 mingguan, sebab pada saat itu juga saya bertugas di pekerjaan lain yaitu PW.04 dan PW.05 yang juga satu jalur dengan PW.02/ Keboncau-Kudangwangi," ungkap Mamat.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polres Sumedang Amankan Ratusan Botol Miras dan Knalpot Brong

Diungkapkan Mamat bahwa dirinya mengaku tidak ada tambahan gaji atau honor untuk tambahan pekerjaan PW.02 itu. Oleh sebab itu dalam melakukan pekerjaan nya tidak seintens pekerjaan pengawasan di PW.04 dan PW.05

Meskipun banyak keterangan yang dinilai janggal termasuk oleh Penasehat Hukum H.Usep Saepudin, Richard Kangae Keytimu, S.Kom, SH.,MM. Mamat menyatakan bahwa apa yang disampaikan sama dengan hasil BAP di Kejari Sumedang.

Hal senada juga disampaikan oleh saksi Yunus, konsultan pengawas yang ditunjuk menjadi pelaksana pekerjaan pengawasan oleh PUPR kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Dapat Nilai SPBE Tertinggi, Pemkab Sumedang Kembali Raih Penghargaan di Tingkat Nasional

Meskipun keterangannya seringkali mendapatkan pertanyaan penegasan dari Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa, dirinya tetap pada pendirian bahwa semuanya keterangan sesuai dengan BAP dari Kejari Sumedang

Hal yang paling menjadi sorotan dari pertanyaan kepada saksi Yunus adalah perihal pemberian sejumlah uang kepada Terdakwa Deni Rifdriana dan juga Hari Bagja. Sebab, menurut sanggahan kedua terdakwa bahwa saat pemberian uang 100 juta terdakwa Deni Rifdriana dalam keadaan Sakit. Sedangkan saksi Yunus menyerahkannya di parkiran Kantor terdakwa dan uangnya disimpan di dashboard mobil terdakwa

Dengan beberapa kejanggalan tersebut, Leonardo Sitepu memohon ijin kepada Majelis Hakim akan mengambil upaya hukum selanjutnya kepada saksi Yunus.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x