Banyak Pengunjung Ngabuburit, PKL Tetap Bertahan di Alun-alun Singaparna, Satpol PP Mengancam Bertindak Tegas

- 26 Maret 2023, 21:25 WIB
Meski sempat dilakukan penertiban oleh anggota Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya beberapa waktu lalu, hingga kini para Pedagang Kaki Lima (PKL) masih tetap bertahan berjualan di area Taman Alun alun Singaparna, Minggu 26 Maret 2023.*
Meski sempat dilakukan penertiban oleh anggota Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya beberapa waktu lalu, hingga kini para Pedagang Kaki Lima (PKL) masih tetap bertahan berjualan di area Taman Alun alun Singaparna, Minggu 26 Maret 2023.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

Baca Juga: Hati-hati Penipu Mengaku Penyalur Bantuan untuk Masjid Masih Berkeliaran di Ciamis, Nama Sekda Tatang Dicatut

Sementara itu, Paguyuban Pedagang Alun alun Singaparna (PPAS) tetap menuntut relokasi atau tempat bagi para PKL yang sudah terdata. PPAS akan melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini dengan Satpol PP, dinas dan stakeholder terkait dalam mencari solusi penempatan PKL.

Ketua Paguyuban Pedagang Alun alun Singaparna (PPAS) Jajang Saefulloh mengatakan, terkait solusi penempatan para PKL, PPAS akan menindaklanjuti atau komunikasi dengan pertemuan dengan Satpol PP, Dinas Perdagangan juga beberapa instansi terkait lain. Pihaknya siap duduk bersama menyikapi masalah PKL.

"Kita lihat saja hasilnya sebab masih menunggu hasil komunikasi. Nanti ke depannya melakukan upaya agar PKL tetap bisa terfasilitasi, mendapatkan tempat,” kata Jajang.

Baca Juga: Kebakaran Siang Bolong di Cisaga Ciamis, Tempat Pengeringan Kelapa Ludes

Ia menyebutkan, para PKL tetap ingin berjualan karena kebutuhan ekonomi dan sebagainya. Terlebih saat ini bulan Ramadhan dan akan menghadapi lebaran. "Jadi, selain ditertibkan harus difasilitasi oleh pemerintah daerah," ucap Jajang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tobroni mengatakan, saat ini masih terus dilakukan sosialisasi untuk penertiban. Setelah ada penertiban pekan kemarin, pihaknya akan bertindak tegas terhadap PKL yang memaksa berjualan di areal Taman Alun alun Singaparna. 

"Sebab ini kan sudah jelas ada aturannya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Trantibum, tidak boleh berjualan di area alun-alun. Makanya bila bandel akan kami tindak tegas karena sudah ada aturannya," kata Dadang.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x