Parpol dan Masyarakat Garut Harus Siap Menerima Keputusan MK

- 27 Maret 2023, 17:17 WIB
Masyarakat harus menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan Pemilu 2024 secara tertutup maupun terbuka.
Masyarakat harus menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan Pemilu 2024 secara tertutup maupun terbuka. /kabar-priangan.com/DOK/

"Agar bisa bekerja ideologis, menjembatani kepentingan masyarakat. Hari ini dengan terbuka, kadang wakil rakyat yang terpilih, fokus di desanya saja, atau di kecamatannya saja. Tidak memikirkan masyarakat Garut pada umumnya,” terang Yudha.

Baca Juga: Selama Ramadan Polres Garut Laksanakan Patroli Rutin pada Jam Rawan

Ditempat yang sama, Ketua DPC PPP Garut, Yudi Nugraha Lasminingrat mengatakan, pihaknya masih taat terhadap DPP, bahwa sistem pemilu 2024 dilaksanakan secara terbuka.

“Tapi tentunya kami juga akan fatsun juga terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila pelaksanaan Pemilu nanti dilaksanakan secara tertutup, kami harus siap,” ujar Yudi.

Ia menilai, sistem efektifitas pemilu proposional terbuka dan tertutup, tentunya akan menjadi catatan khusus bagi DPC PPP Kabupaten Garut.

Baca Juga: Kasus Suspek Covid-19 di Garut Kembali Tinggi

Sedangkan Ketua DPD PBB Garut, Hudan berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan, yakni tertutup. "Kami sudah jelas bahwa PBB berharap MK mengabulkan permohonan gugatan Pemilu 2024 dengan sistem proposional tertutup," ucapnya. 

Begitu juga yang disampaikan Sekretaris PAN Reza Anshari. Ia menyampaikan, berdasarkan UUD 1945 mengamanatkan agar Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas prinsip demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x