Kebakaran Diduga Akibat Petasan Lodong Spirtus, Kerugian Materil Sanggar Gilang Sunda Banjar Rp 70 Jutaan

- 31 Maret 2023, 20:50 WIB
Sanggar Gilang Sunda Nagari Kota Banjar di Dusun Ciaren RT 50 RW 13 Desa Balokang Kecamatan/Kota Banjar yang habis dilalap si jago merah masih dipasangi garis polisi, Jumat 30 Maret 2023.*
Sanggar Gilang Sunda Nagari Kota Banjar di Dusun Ciaren RT 50 RW 13 Desa Balokang Kecamatan/Kota Banjar yang habis dilalap si jago merah masih dipasangi garis polisi, Jumat 30 Maret 2023.* /kabar-priangan.com/D Iwan/

KABAR PRIANGAN - Sanggar Seni Yayasan Gilang Sunda Nagari Kota Banjar di Dusun Ciaren RT 50 RW 13 Desa Balokang Kecamatan/Kota Banjar yang habis dilalap si jago merah, masih dipasang garis polisi sampai Jumat 31 Maret 2023. 

Menurut Pengelola Yayasan Gilang Sunda Nagari Kota Banjar, Erpan Rusdiana, akibat kebakaran pada Kamis 30 Maret 2023 siang itu diperkirakan kerugiannya itu mencapai sekira Rp 70 juta. 

"Kerugian yang bersifat materil sekira Rp 70 jutaan. Kerugian imateril, nilai barang-barang bersejarah. Termasuk barang seni budaya yang bernilai unik sulit dicari atau barang langka, dipastikan nilai kerugiannya itu tak bisa dinilai dengan uang berapa pun besarnya," ucap Erfan. 

Baca Juga: Berikut Besaran Zakat Fitrah Konversi Rupiah di Jawa Barat, Berdasarkan Surat Edaran Resmi Baznas Jabar

Aset yang terbakar tersebut selain seperangkat gamelan dan alat seni budaya lainnya, ada juga kolotik yang sudah mengantarkan dirinya menjadi juara 1 Tingkat Provinsi Jabar dan juara 12 besar tingkat nasional saat event penilaian Pemuda Pelopor Bidang Agama-Sosial Budaya Tahun 2021. 

"Semua itu habis terbakar. Terkait musibah kebakaran ini, saya tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada siapa pun. Ini merupakan musibah yang tak terduga saja. Untuk itu, penyelesaian kebakaran dengan keluarga anak itu dengan cara kekeluargaan," ucap Erfan. 

Kebakaran Sanggar Gilang Sunda Kota Banjar.*/kabar-priangan.com/D. Iwan
Kebakaran Sanggar Gilang Sunda Kota Banjar.*/kabar-priangan.com/D. Iwan

Kendati begitu, dia mengakui dan menduga peristiwa kebakaran ini berawal kenakalan anak yang bermain petasan lodong menggunakan spirtus. Hal itu berdasarkan sejumlah saksi warga sekitar, sesaat sebelum peristiwa kebakaran.

Baca Juga: Bupati Garut Kecewa Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia Usia-20

Ketua RW 13, Dodi, menyebutkan, sejak peristiwa kebakaran sampai sekarang  mengamankan sedikitnya lima petasan spirtus yang dimiliki anak-anak wilayah RT 50. "Diharapkan peristiwa kebakaran akibat petasan lodong spirtus tak terulang lagi di Banjar. Maka, sejak musibah itu anak-anak dilarang bermain  petasan," ucapnya. 

Dijelaskan dia, upaya menghilang trauma anak yang diduga menjadi penyebab kebakaran sanggar, saat ini anak bersangkutan oleh keluarganya dibawa ke luar Banjar dengan harapan merasa tenang dan tak dirisak oleh teman-temannya. 

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Elin Apriani, mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. 

Baca Juga: Tangki Pengangkut Semen Terguling di Tanjakan Cilalaren Sumedang

"Bercermin kenakalan anak itu, diharapkan pengawasan orangtua ditingkatkan. Mengantisipasi rasa trauma anak, kami siap melakukan pendampingan anak tersebut," ucap Elin, seusai bertemu nenek dari anak yang diduga menjadi penyebab kebakaran Sanggar GSN Kota Banjar. 

Menurut Kepala Pelaksana BPBD Kota Banjar, Kusnadi, peristiwa kebakaran itu berlangsung cepat karena bangunan sampai atap berbahan yang mudah terbakar, kayu dan dahon yang kering. "Dalam hitungan menit, bangunan sanggar habis terbakar. Tepatnya kebakaran terjadi Kamis, 30 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 WIB ," ucap Jupen, nama akrabnya, seraya menyebutkan saat itu diturunkan dua unit Damkar. 

Di tempat terpisah, Kapolsek Banjar, Kompol Sudi Hartono, mengatakan, jajaran anggota Polsek Banjar saat ini masih melakukan pemeriksaan para saksi. "Kami masih memintai keterangan dari sejumlah saksi. Sejak peristiwa kebakaran itu, sanggar tersebut langsung dipasang garis polisi, larangan melintas," ucap Sudi.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x