KABAR PRIANGAN - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hbdibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Bahkan pihak Kementerian juga mengharuskan THR hari besar keagamaan tahun 2023 ini dibayar penuh atau tidak boleh dicicil.
Terkait hal itu Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Tasukmalaya Arif membenarkan tentang sudah adanya ketentuan pembayaran THR Idul Fitri 1444 H dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ya ketentuan pembayaran THR Ramadhan tahun ini sudah turun dimana oleh perusahaan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh atau tidak boleh dicicil. Sekarang kami mulai melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Tasikmalaya. Sosialisasi ini akan dilakukan hingga sepekan ke depan," ujar Arif, Jumat 31 Maret 2023.
Dari hasil pemantauan di lapangan, lanjut Arif, rata-rata perusahaan sudah menyiapkan THR yang akan dibayarkan. "Setiap perusahaan yang kami kunjungi mengaku sudah menyiapkan THR semua. Berdasarkan informasi dari mereka, paling telat THR akan dibayarkan pada H-7 Lebaran," ucapnya.
Lanjut Arif, pihaknya juga sudah menyampaikan berdasarkan aturan yang ada, pembayaran THR tahun ini tidak boleh dicicil dan ditunda. "Alhamdulillah di Kota Tasikmalaya sejauh ini belum ada laporan perusahaan yang akan menunda atau menyicil THR," katanya.
Pihaknya juga sudah mulai membuka posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Tasikmalaya. "Nah apabila ada pelanggaran perusahaan terkait pembayaran THR pekerja dapat melapor ke posko pengaduan. Kami akan bukan setiap hari kerja sampai Lebaran," ujar Arif.