PTSL di Desa Muktisari Cipaku Ciamis, Warga Keluhkan Pungutan Tak Jelas Rp 50 Ribu per Orang

- 3 April 2023, 19:45 WIB
Kepala Desa Muktisari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis Asep Suci Permana.*/kabar-priangan.com/Istimewa 
Kepala Desa Muktisari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis Asep Suci Permana.*/kabar-priangan.com/Istimewa  /

Baca Juga: Syarat PPDB untuk Jenjang SD Berdasarkan Permendikbud RI, Simak di Sini!

"Biaya apa pun seharusnya ada komunikasi dan dijelaskan sejelas- jelasnya agar tidak ada polemik. Sebagai warga Desa Muktisari saya berharap perangkat panitia PTSL Desa Muktisari dapat berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan," ucapnya. 

Sementara itu saat dikonfirmasi Kades Muktisari, Ade Suci Permana, mengatakan, pihaknya sebagai kepala desa sudah menyosialisasikan kepada masyarkat terkait adanya program PTSL. Ia mengaku pihaknya beserta panitia PTSL tidak meminta atau menyuruh warga membayar biaya PTSL itu sebesar Rp 200 ribu, tetapi sesuai yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah yakni Rp150 ribu. 

"Saya tidak pernah menyuruh atau menginstruksikan kepada panitia yang terlibat di PTSL untuk menarik uang Rp 50 ribu terkait biaya tambahan dari Rp 150 ribu jadi Rp 200 ribu, namun saya juga tidak memungkiri di lapangan itu ada warga yang memberi suguh atau apa pun pada mereka, layaknya adat ketimuran, tapi itu diluar pengetahuan saya," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah