Tak Bayarkan THR Bisa Dicopot Izin Usaha, Termasuk Perusahaan di Tasikmalaya

- 3 April 2023, 22:45 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).*
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).* /Antara/Yudhi Mahatma /

Dia melanjutkan, pihanya baru menerima surat dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh perusahaan sudah di terima daerah.

"Besok kami akan keliling menyosialisasikan surat esadaran ini. Sambil menampung respons dari perusahaan," ujar Omay.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah