Dia melanjutkan, pihanya baru menerima surat dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh perusahaan sudah di terima daerah.
"Besok kami akan keliling menyosialisasikan surat esadaran ini. Sambil menampung respons dari perusahaan," ujar Omay.***