Lebaran Idul Fitri Masih Dua Pekan Lagi, Kantor Pegadaian Singaparna Tasikmalaya Mulai Diserbu Warga

- 4 April 2023, 21:40 WIB
Suasana Kantor Pegadaian Singaparna yang mulai diserbu masyarakat pada pertengah ramadan menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 Hini, Selasa 4 April 2023. Rata-rata warga menggadaikan barang berupa perhiasan emas untuk keperluan jelang Lebaran.*/kabar-priangan.com/istimewa
Suasana Kantor Pegadaian Singaparna yang mulai diserbu masyarakat pada pertengah ramadan menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 Hini, Selasa 4 April 2023. Rata-rata warga menggadaikan barang berupa perhiasan emas untuk keperluan jelang Lebaran.*/kabar-priangan.com/istimewa /

KABAR PRIANGAN - Pada pertengahan bulan Ramadhan 1444 H atau dua pekan menjelang Lebaran Idul Fitri 2023 ini, Kantor Pegadaian Singaparna Kabupaten Tasikmalaya mulai didatangi banyak warga yang menggadaikan barang berharga mereka untuk dicairkan menjadi uang pinjaman, Selasa 4 April 2023. 

Pada umumnya masyarakat menggadaikan barang berupa perhiasan emas, handphone dan barang berharga lain. Sementara uang yang diperoleh digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Termasuk ada juga yang dipergunakan untuk persiapan belanja menjelang Lebaran.

Pimpinan Cabang Kantor Pegadaian Singaparna, Agus Abdurahman, mengatakan, memasuki bulan Ramadhan terlebih mendekati Lebaran Idul Fitri memang kerap terjadi peningkatan dalam hal uang pinjaman masyarakat ke Kantor Pegadaian Singaparna. Peningkatan ini berkisar antara 5 sampai 10 persen dari hari-hari normal. 

Baca Juga: Posko Pengaduan THR Siap Bantu Buruh, Di Kabupaten Tasikmalaya Buka Setiap Hari Jam Kerja

"Alhamdulillah ada peningkatan dari segi uang pinjaman, mungking kurang lebih 5 sampai 10 persen. Kami untuk jumlah OSL kisaran disekitar Rp 70 miliar sampai Rp 77 miliar, berarti meningkat dan ada kenaikan," kata Agus.

Dikatakan dia, mayoritas masyarakat yang datang ke pegadaian sebagian besar yakni sekitar 98 persennya menggadaikan barang berharga berupa perhiasan seperti emas, kalung dan gelang.

Dia menyebutkan, aturan dari Pegadaian kepada konsumen memang memberikan tenggat waktu paling lama selama empat bulan untuk menebusnya. Sistemnya bisa ditutup saat jatuh tempo atau melakukan cicilan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x