KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), kini sudah membuka posko pengaduan layanan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023, Selasa 4 April 2023. Bahkan DPMPTSP-TK menyediakan kontak layanan jika ada pekerja atau buruh perusahaan yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan aduan terkait THR yang ada kendala atau tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Tasikmalaya, H. Omay Rusmana, menjelaskan, untuk THR Keagamaan tahun 2023, pihaknya membuka posko pelayanan pengaduan bagi pekerja atau buruh.
"Demi pelayanan kepada masyarakat, dibuka setiap jam kerja dinas pada Senin-Jumat. Jika ada pengaduan kami membantu mengomunikasikan atau memfasilitasi kepada perusahaan dengan pekerja, kenapa bisa tidak memberikan THR," ucap dia.
Menurutnya, semua perusahaan memang harus atau diwajibkan mengeluarkan THR. Namun jika ada kendala keuangan, maka tinggal dikembalikan lagi kepada kemampuan perusahaan dan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.
Hal itu pun sudah tercantum dalam surat Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh perusahaan sudah di terima daerah.
Untuk posko pengaduan, di setiap daerah harus dibuat atas instruksi dari Kemenaker termasuk di Kabupaten Tasikmalaya. Pada intinya, dipersilahkan kepada para buruh yang seandainya tidak mendapatkan THR keagamaan bisa dikomunikasikan dengan posko pengaduan ini.