Produksi Tembakau Sintetis, Tiga Mahasiswa di Garut Diamankan Polisi, Raup Uang Hingga Ratusan Juta

- 10 April 2023, 19:25 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro didamping Kasatnarkoba AKP Jimmy memperlihatkan barang bukti kasus penyakahgunaan narkoba yang  berhasil diungkap dalam satu bulan terakhir. Dari 7 kasus dengan 11 TKP yang berhasil diungkap, ditangkap 13 tersangka yang 3 di antaranya mahasiswa.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro didamping Kasatnarkoba AKP Jimmy memperlihatkan barang bukti kasus penyakahgunaan narkoba yang berhasil diungkap dalam satu bulan terakhir. Dari 7 kasus dengan 11 TKP yang berhasil diungkap, ditangkap 13 tersangka yang 3 di antaranya mahasiswa. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan 13 orang tersangka kasus narkoba dari 7 kasus dengan 11 TKP yang terungkap. Dari 13 tersangka yang diamankan, 3 di antaranya berstatus mahasiswa.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyebutkan pengungkapan 11 kasus penyalahgunaan narkoba ini dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.

Hal ini diakuinya cukup mengejutkan, terutama pengungkapan kasus produksi tembakau sintetis yang ternyata ada juga di wilayah hukum Polres Garut.

Baca Juga: Sepekan Hilang, Jasad Nelayan Santolo Garut Ditemukan di Perairan Kebumen

"Ada 7 kasus dengan 11 TKP penyalahgunaan narkoba yang berhasil kita ungkap dalam sebulan terakhir. Yang mengejutkan, ada juga kasus peracikan tembakau sintetis yang juga bisa kita ungkap," ujar Rio saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Senin, 10 April 2023.

Dikatakan Rio, ke 3 mahasiswa yang diamankan karena tertangkap melakukan produksi atau meracik tembakau sintetis masing-masing berinisial FHM (21) warga Banyuresmi, ZM (21) warga Tarogong Kaler, dan MA (19) warga Banyuresmi. Mereka ditangkap saat meracik tembakau sintetis di rumah salah seorang tersangka di kawasan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler. 

Rio menyampaikan, berdasarkan pengakuan ke-3 tersangka, mereka sudah menggeluti bisnis haram ini selama 1 tahun dan telah 4 kali melakukan peracikan tembakau sintetis. Dari empat kali produksi itu, mereka telah menghasilkan lebih dari 1 kilogram tembakau sintetis yang telah menghasilkan uang hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Kapolres Garut Minta Perbaikan Jalan Selesai Sebelum Arus Mudik Lebaran

Masih menurut pengakuan para tersangka, imbuhnya, dalam 1 bulan mereka rata-rata bisa menghasilkan uang sebesar Rp25 juta dari hasil penjualan tembakau sintetis. Tembakau sintetis hasil racikan mereka dijual dengan sasaran para mahasiswa dan pelajar. 

"Yang memprihatinkan lagi, mereka menjual tembakau sintetis hasil racikannya kepada kalangan mahasiswa dan pelajar. Kita akan terus usut kasus ini hingga terungkap secara tuntas agar tidak ada lagi peredaran narkoba di kalangan mahasiswa dan pelajar," katanya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x