KABAR PRIANGAN - Menanggapi masih adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja pasca libur panjang lebaran 1444 H (2023 M), Pj. Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansah menyebut diperbolehkan asal mengajukan cuti tambahan.
"Bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama, sesuai amanat atau arahan dari Menpan, PNS dibolehkan tidak masuk atau melakukan cuti tambahan apabila PNS tersebut berada di posisi mudik," jelas Cheka, Rabu (26/4/2023)
Namun kata dia, yang bersangkutan harus mengajukan cuti tambahan ke bagian kepegawaian masing-masing baik OPD maupun SDM nya.
Baca Juga: Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah Ingatkan ASN Pemkot untuk Disiplin Kerja
"Yang penting menyampaikan laporan. Bisa dengan cara share lokasi memberitahukan keberadaannya,” kata Cheka.
Namun kata Cheka, walaupun ada kebijakan seperti itu mayoritas ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya masuk kerja pada hari pertama pasca libur panjang lebaran.
"Yang mengajukan ada tapi tidak banyak, rata-rata yang tidak masuk sudah terkonfirmasi," katanya.
Baca Juga: Sebanyak 8 Pejabat Eselon 2 di Lingkungan Pemkab Sumedang Dirotasi