"Kami juga mendapatkan informasi dari pihak keluarga korban jika korban pelecehan yang dilakukan kedua pelaku bukan hanya satu orang tapi diperkirakan lebih dari 10 orang," kata Yudi.
Baca Juga: Satgas Pangan Garut Ancam Lakukan Penindakan Hukum Jika Temukan Penimbunan Bahan Pokok
Sementara itu kuasa hukum pelaku, Evan Saeful Rohman, dengan tegas membantah adanya pernyataan yang menyebutkan korban pelecehan kliennya lebih dari satu orang. Sesuai fakta persidangan, pelaku dalam perkara ini diyakini hanya satu orang.
"Tidak benar jika ada yang mengatakan jumlah korban sampai 10 orang. Sesuai fakta, sangat jelas korbannya hanya satu orang," ujar Evan.
Pihaknya diakui Evan sangat menyesalkan adanya tudingan tidak mendasar yang ditujukan terhadap kliennya terkait jumlah korban yang disebut lebih dari satu orang. Hal ini dinilainya telah menyebabkan kegaduhan dan menambah rusak citra kliennya.
Baca Juga: Sebanyak 27 Peserta Ikuti Seleksi JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Garut
Lebih jauh Evan menyebutkan jika kliennya juga berhak mendapatkan perlindungan. Terlebih lagi kliennya masih berstatus anak dan masih sekolah.***