Sehari Jelang Batas Waktu Pelunasan, 140 Calon Jemaah Haji di Kabupaten Tasikmalaya Belum Lunasi BPIH 2023

- 11 Mei 2023, 21:04 WIB
Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya melakukan bimbingan manasik kaji pada calon jemaah haji asal Kecamatan Singaparna dan Kecamatan Leuwisari di Pondok Pesantren Cintawana Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 11 Mei 2023*/kabar-priangan.com/istimewa
Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya melakukan bimbingan manasik kaji pada calon jemaah haji asal Kecamatan Singaparna dan Kecamatan Leuwisari di Pondok Pesantren Cintawana Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 11 Mei 2023*/kabar-priangan.com/istimewa /

Baca Juga: Seorang Petani Lansia Warga Cipatujah Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Kebun Penuh Luka Bacok

"Kami jemput bola untuk calon jemaah haji, supaya lunasi biaya haji. Mudah-mudahan besok semua lunas. Untuk penyebabnya banyak, ada yang sakit dan ada yang mau bareng sama pasangannya," ucap Dudu.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Singaparna, In In Nurul Hidayat, mengatakan, calon jemaah haji dari Kecamatan Singaparna yang berjumlah 97 orang sudah lunas seluruhnya untuk biaya tambahan ibadah haji 2023. Pihaknya menekankan terkait kepasihan menguasai ilmu-ilmu haji dan umrohnya serta keihlaaan dan kebersamaan pada ibadah haji tahun ini.

"Sebab tahun ini tentu banyak sekali ibadah haji yang tumpah ruah, setelah tahun-tahun kemarin dibatasi ketika pandemi," kata In In.

Baca Juga: Layanan BSI Lumpuh Hambat Pelunasan Biaya Haji di Tasikmalaya, Warga Panik Tak Bisa Cek Setoran

Pada Kamis 11 Mei 2023 pagi, sejumlah calon jemaah haji terlihat mendatangi kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya. Sebagian dari mereka hendak daftar ulang serta memproses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023. "Saya akan daftar ulang pak, sekalian melakukan pelunasan biaya tambahan perjalanan ibadah haji," kata salah seorang calon jemaah haji, Budi (41).***



Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x