Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Tasikmalaya yang Lagi Hits 2023 dan Viral, Cocok Dikunjungi bareng Keluarga!
Akibat perbuatannya, Ruk dijerat Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, menantu korban, Suryadi (60) mengaku dirinya sempat mendengar Mi'an mengeluh diancam akan dihabisi. Bahkan, delapan bulan lalu sempat didorong hingga terjatuh. Pelaku pengancaman diakui Suryadi masih warga sekitar kampung. Nama pengancam sudah diserahkan kepada aparat kepolisian.
"Ayah mertua saya ini delapan bulan lalu sempat didorong oleh seseorang sampai jatuh. Dia juga mengeluh sempat diancam akan dihabisi," kata Suryadi.
"Mertua saya juga sempat dituduh jadi dukun santet. Malahan oleh saya ditanya, 'Apa betul Bapak teh punya ilmu begitu, mending kaya saja dari ngalap (pesugihan), buang saja ilmu itu mah'. Namun mertua saya mengaku tidak merasa miliki ilmu hitam," kata Suryadi.
Ketua RW di tempat tinggal korban, Kucang, mengaku Mi'an merupakan pengurus mesjid. Bahkan, korban miliki musala dekat rumahnya. "Almarhum bergaul biasa baik, bahka dia pengurus masjid. Malahan punya musala," kata Kucang.***