"Penggantian lift itu juga diwajibkan kepada rekanan agar sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) LPSE Kota Tasikmalaya sebelumnya," katanya.
Selain itu lanjut Asep, BPK juga meminta agar dinas teknis, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) lebih cermat dalam melakukan pengendalian kegiatan dan kontrak yang menjadi tanggungjawabnya.
Termasuk memerintahkan PPTK lebih cermat mengawasi teknis pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
Baca Juga: HUT ke-24 Harian Umum Kabar Priangan: Alhamdulillah, Terima Kasih kepada Semuanya
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengekspos adanya temuan pemasangan lift bekas oleh pemborong pada pembangunan Gedung Creative Center (GCC) Kota Tasikmalaya anggaran Provinsi Jawa Barat tahun 2022.
Pembangunan yang diinisiasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu dikerjakan oleh rekanan melalui proses pemenang lelang tahun lalu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya.
Bahkan, hasil temuan itu disampaikan oleh BPK di dalam forum yang dihadiri sejumlah pejabat daerah di wilayah Priangan Timur.*