Pemborong Lift GCC Dideadline 60 Hari. BPK RI Ingatkan Dinas PUTR Agar Lebih Cermat

- 15 Mei 2023, 22:24 WIB
Gedung Creative Center (GCC) Dadaha Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.*/kabar-priangan.com/Istimewa
Gedung Creative Center (GCC) Dadaha Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.*/kabar-priangan.com/Istimewa /

KABAR PRIANGAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan agar lift bekas yang dipasang di Gedung Creative Center (GCC) Kota Tasikmalaya segera diganti dengan yang baru.

Pihak rekanan yang mendapatkan proyek tersebut diberi waktu 60 hari untuk mengganti lift bekas tersebut dengan yang baru.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, Dinas PUTR Kota Tasikmalaya diperintahkan untuk segera memproses ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan proyek tahun anggaran 2022 itu paling lama 60 hari.

Baca Juga: Puluhan Massa Geruduk Kantor PUTR Tasikmalaya, Tuntut Pertanggungjawaban Pasang Lift Bekas di GCC Dadaha

“Betul direkomendasikan (BPK) untuk mengganti sesuai dengan spesifikasi dan itu diberikan waktu selama 60 hari," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, H. Asep Goparulloh kepada wartawan, Senin  (15/5/2023).

Jika tidak dilakukan penggantian sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, lanjut Asep, maka pihak rekanan harus melakukan penyetoran penggantian uang ke kas daerah. 

Menurutnya, dua opsi rekomendasi BPK itu berlaku kepada penyedia jasa pengadaan lift oleh PT LAS di GCC dengan pagu anggaran Rp 720 juta.

Baca Juga: 9 Fakta Menarik Salma Salsabil Calon Juara Indonesian Idol XII 2023, Pelantun 'Merindukanmu' yang Trending

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x