KABAR PRIANGAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan agar lift bekas yang dipasang di Gedung Creative Center (GCC) Kota Tasikmalaya segera diganti dengan yang baru.
Pihak rekanan yang mendapatkan proyek tersebut diberi waktu 60 hari untuk mengganti lift bekas tersebut dengan yang baru.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, Dinas PUTR Kota Tasikmalaya diperintahkan untuk segera memproses ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan proyek tahun anggaran 2022 itu paling lama 60 hari.
“Betul direkomendasikan (BPK) untuk mengganti sesuai dengan spesifikasi dan itu diberikan waktu selama 60 hari," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, H. Asep Goparulloh kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Jika tidak dilakukan penggantian sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, lanjut Asep, maka pihak rekanan harus melakukan penyetoran penggantian uang ke kas daerah.
Menurutnya, dua opsi rekomendasi BPK itu berlaku kepada penyedia jasa pengadaan lift oleh PT LAS di GCC dengan pagu anggaran Rp 720 juta.