"Maka dengan ini, saya tegaskan Dani Hamdani dibebaskan dan diberhentikan jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran," ucap Jeje, didampingi Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin, dan Sekretaris Daerah Pangandaran Kusdiana.
Selanjutnya, mengenai pembinaan Hamdani Hamdani, kata dia, tentu akan dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan BKPSDM Pangandaran.
"Kemudian, yang bersangkutan juga boleh meminta perlindungan kepada Komite Aparatur Sipil Negara atau KSN. Tetapi apapun keputusannya itu, karena saya punya kewenangan subjektif saya tetap memutuskan dia diberhentikan dari jabatannya," ujarnya.
Baca Juga: 3 Pasangan Suami Istri Bertarung Dalam Pilkades Serentak di Garut
Pindah ke Bandung
Sementara mengenai guru SMPN 2 yang mengaku diintimidasi, yaitu Husein Ali Rafsanjani, Jeje menjelaskan bahwa Husein sejak hari Senin atas permintaan sendiri akhirnya memilih melanjutkan kerjanya di Bandung.
Hal ini kata Jeje, berkaitan dengan adanya penawaran dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memberikan penawaran mengajar di Bandung kepada Husein.
Baca Juga: Buntut Sawer Uang di KPU, Bawaslu Panggil Istri Bupati Garut
"Dengan melanjutkan kerjanya di Bandung, dia ingin mengampanyekan Kabupaten Pangandaran di Bandung," kata Jeje.