Kepala BKPSDM Pangandaran Diberhentikan dari Jabatannya. Buntut 'Nyanyian' Guru Muda yang Viral di Medsos

- 16 Mei 2023, 21:27 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata didampingi Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan dan Sekretaris Daerah Pangandaran Kusdiana menyampaikan keterangan pers di TIC Pangandaran membahas status Husein Ali Rafsanjani, Selasa 16 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/Kiki Masduki
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata didampingi Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan dan Sekretaris Daerah Pangandaran Kusdiana menyampaikan keterangan pers di TIC Pangandaran membahas status Husein Ali Rafsanjani, Selasa 16 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/Kiki Masduki /

KABAR PRIANGAN - Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani akhirnya diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian Dani Hamdani sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ditegaskan oleh Bupati Pangandara, Jeje Wiradinata, Selasa 16 Mei 2023.

Pemberhentian Kepala BKPSDM Pangandaran ini sebagai buntut dari nyanyian seorang guru SMPN 2 Pangandaran yang mengaku diintimidasi gara-gara mengadukan dugaan pungli saat pelaksanaan Latsar, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Akhirnya Husein Ali Rafsanjani, Guru Muda yang Viral, Pilih Tak Melanjutkan Karier ASN di Pangandaran

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengatakan, dari hasil investigasi tim yang telah dibentuk, akhirnya dirinya mengambil keputusan untuk memberhentikan Kepala BKPSDM, Dani Hamdani dari jabatannya.

"Mengenai keberadaan Kepala BKPSDM yang terlibat dengan dua persoalan yaitu Intimidasi dan dugaan pungli, saya sebagai bupati punya kewenangan subjektif. Artinya saya bisa memindahkan orang dan memutasi. Tentu acuan saya adalah kepentingan Pemerintah Daerah,” kata Jeje.

Lanjut Jeje, apakah seseorang layak atau tidak layak menempati jabatan, tentu ia punya kewenangan subjektif setelah mendengar laporan dari berbagai pihak serta berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Ribuan Massa ‘Ontrog’ Kantor Bupati Tasikmalaya, Tuntut Perbaikan Jalan Penghubung Desa Sirnajaya - Barumekar

"Maka dengan ini, saya tegaskan Dani Hamdani dibebaskan dan diberhentikan jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran," ucap Jeje, didampingi Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin, dan Sekretaris Daerah Pangandaran Kusdiana.

Selanjutnya, mengenai pembinaan Hamdani Hamdani, kata dia, tentu akan dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan BKPSDM Pangandaran.

"Kemudian, yang bersangkutan juga boleh meminta perlindungan kepada Komite Aparatur Sipil Negara atau KSN. Tetapi apapun keputusannya itu, karena saya punya kewenangan subjektif saya tetap memutuskan dia diberhentikan dari jabatannya," ujarnya.

Baca Juga: 3 Pasangan Suami Istri Bertarung Dalam Pilkades Serentak di Garut

Pindah ke Bandung

Sementara mengenai guru SMPN 2 yang mengaku diintimidasi, yaitu Husein Ali Rafsanjani, Jeje menjelaskan bahwa Husein sejak hari Senin atas permintaan sendiri akhirnya memilih melanjutkan kerjanya di Bandung.

Hal ini kata Jeje, berkaitan dengan adanya penawaran dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memberikan penawaran mengajar di Bandung kepada Husein.

Baca Juga: Buntut Sawer Uang di KPU, Bawaslu Panggil Istri Bupati Garut

"Dengan melanjutkan kerjanya di Bandung, dia ingin mengampanyekan Kabupaten Pangandaran di Bandung," kata Jeje.

Menurut Jeje, secara normatif, maka perpindahan ASN tersebut itu memerlukan waktu delapan tahun. Namun dalam permasalahan ini, kata dia, dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk masa depan dan psikologis yang bersangkutan, maka Jeje pun memberikan rekomendasi kepindahannya ke Bandung.

“Kalau dokumen sejak hari Senin kemarin sudah masuk ke Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku,” katanya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah