Pelanggaran Lalu lintas Meningkat Tajam, Polres Garut Kembali Berlakukan Tilang Manual

- 18 Mei 2023, 18:39 WIB
Petugas Satlantas Polres Garut melaksanakan operasi untuk menjaring para pelaku pelanggaran lalin yang saat ini mengalami peningkatan hingga 80 persen.
Petugas Satlantas Polres Garut melaksanakan operasi untuk menjaring para pelaku pelanggaran lalin yang saat ini mengalami peningkatan hingga 80 persen. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Ia juga mengungkapkan, saat ini juga ada trend pelanggaran lalin baru yang dilakukan para pengendara yakni mencopot plat nomor kendaraan di bagian belakang. Hal ini sengaja mereka lakukan guna menghindari nomor mereka agar tidak terekam kamera sehingga mereka bisa lolos dari penilangan elektronik. 

Baca Juga: Hilang Seminggu, Gadis Belia Asal Garut Ditemukan oleh Babinsa Koramil 1214 Sukaraja

Masih menurut Undang, selama ini pihaknya banyak menerima aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat terkait harapan agar sistem penilangan manual diberlakukan kembali. Hal ini menunjukan adanya keresahan masyarakat dengan kian tingginya angka pelanggaran lalin yang bukan hanya mengganggu ketertiban umum tapi juga membahayakan keselamatan. 

Selain aksi ugal-ugalan di jalanan, imbuhnya, jenis pelanggaran lalin yang paling banyak dikeluhkan warga selama ini yakni penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan. Hal ini sangat mengganggu warga terutama saat mereka beristirahat dan juga melaksanakan ibadah. 

"Itulah yang menjadi salah satu pertimbangan saat ini kita berlakukan kembali sistem penilangan manual. Namun demikian sistem penilangan elektronik juga tetap masih berlaku," ucap Undang. 

Baca Juga: 3 Pasangan Suami Istri Bertarung Dalam Pilkades Serentak di Garut

Dengan diberlakukannya kembali sistem tilang manual, kata Undang, diharapkan bisa menekan tingginya tingkat pelanggaran serta tingginya angka kecelakaan di jalan raya. Namun di sisi lain ia mengingatkan agar warga yang kena tilang jangan sampai titip sidang ke petugas polisi. 

Lebih jauh Undang menegaskan, peneguran dengan tilang manual hanya akan dilakukan oleh petugas yang telah bersertifikasi dan memiliki SK penyidik. Secara efektif, pelaksanaan tilang manual akan dilaksanakan secara serempak di Jawa Barat mulai tanggal 1 Juni 2023.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah