KH Tetep Abdulatip: Perda No 2/2021 Diterbitkan untuk Memberikan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia

- 24 Mei 2023, 11:06 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Drs. KH Tetep Abdulatip menyosialisasikan Perda No 2 tahun 2021 Prov Jabar tentang perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di aula pesantren Ibadurahman Kawalu Kota Tasikmalaya, Selasa, 23 Mei 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Drs. KH Tetep Abdulatip menyosialisasikan Perda No 2 tahun 2021 Prov Jabar tentang perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di aula pesantren Ibadurahman Kawalu Kota Tasikmalaya, Selasa, 23 Mei 2023. /Kabar-Priangan.com/Zulkarnain F/

KABAR PRIANGAN - Adanya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Garut yang mendapatkan kekerasan dari majikannya di Riyadh, Arab Saudi menjadi bahan diskusi dalam acara penyebaran dan sosialisasi Perda No 2 tahun 2021 Provinsi Jawa Barat yang digelar oleh Ketua Komisi IV Prov. Jabar, Drs. KH. Tetep Abdulatip di aula pesantren Ibadurrahman Kawalu Kota Tasikmalaya, Selasa (23/5/2023).

Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa PMI asal Garut, yaitu Ny. Ela yang mendapatkan kekerasan dari majikannya di Arab Saudi, ternyata merupakan pekerja migran yang berangkat dari Indonesia dengan menggunakan jasa penyalur tenaga kerja ilegal.

Dalam diskusi itupun terungkap bahwa masih banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendapatkan permasalahan di tempat kerjanya di luar negeri, serta masih maraknya penyalur tenaga kerja ilegal.

Baca Juga: KH Tetep: Masyarakat Jabar Berhak untuk Mendapatkan Pembangunan yang Merata

“Ini permasalahan klasik yang kerap terjadi di dunia Tenaga Kerja Indonesia, khususnya para Pekerja Migran,” kata Ketua Komisi IV DPRD Prov. Jabar, Drs. KH Tetep Abdulatip.

Atas maraknya permasalahan-permasalahan itulah, kata politisi dari PKS ini, maka DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Perda No 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Jadi ketika ada permasalahan yang dialami oleh para pekerja migran ini, maka pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan,” kata Tetep.

Baca Juga: Kenali Fakta Baby Blues Syndrome, Isu yang Mencuat Usai Banyak Orang Tua Aniaya Anak

Dia menjelaskan, selama ini setiap terjadi permasalahan yang dialami oleh PMI di negara tempatnya bekerja, maka pemerintah dalam hal ini dinas terkait selalu turun tangan untuk membantu.

Ketua komisi IV DPRD Jabar, Drs. KH Tetep Abdulatip mendorong terbentuknya CDOB Tassikmalaya Utara
Ketua komisi IV DPRD Jabar, Drs. KH Tetep Abdulatip mendorong terbentuknya CDOB Tassikmalaya Utara

“Nah, permasalahannya itu adalah jika yang mengalami masalah itu tak terlaporkan ke pemerintah, Justru yang seperti inilah yang kerap terjadi. Dan biasanya, PMI-PMI yang kerap mendapatkan masalah di tempat kerjanya itu, umumnya diberangkatkan melalui jalur ilegal,” katanya.

Namun dengan adanya Perda No 2 tahun 2021 ini, Tetep berharap segala permasalahan tentang Pekerja Migran bisa diselesaikan.

Baca Juga: Waduh! Toko Buku Gunung Agung akan Tutup Semua Outlet Tahun Ini. Apa Sebabnya?

“Kalau dulu kan pemerintah tidak bisa apa-apa karena belum ada aturan yang mengaturnya. Nah, sekarang ini sudah ada aturanya, termasuk memberikan sanksi bagi penyalur PMI Ilegal,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan, dalam perda ini mengatur tentang perlindungan kepada pekerja, baik sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja, serta perlindungan setelah bekerja.

“Termasuk juga perlindungan terhadap keluarga pekerja migran, itu diatur dalam perda ini,” katanya.

Baca Juga: 5 Platform Tempat Cari Cuan dari Nulis Novel, Ada yang Kasih Uang untuk Pembaca

Selain itu, di dalam Perda ini juga diatur tentang tanggungjawab pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja secara mandiri maupun bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah maupun swasta yang terakreditasi.

“Jadi, di perda ini juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan pelatihan kerja bagi masyarakat,” katanya.

Tujuannya, kata dia, agar para pekerja yang hendak bekerja di luar negeri ini memiliki keterampilan atau kompetensi khusus.

Baca Juga: Ini Cara Bawa Obat ke Luar Negeri Saat Traveling, Lalu Apa yang Harus Dilakukan Jika Hilang? Simak di Sini

“Bukan sebagai pekerja kasar. Karena biasanya jika menjadi pekerja kasar, kerap mendapatkan perlakuan kurang baik,” katanya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah