Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Tasikmalaya: MK Telah Digagas Sejak Perumusan Pertama Kali UUD 1945!

- 4 Juni 2023, 14:37 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. Anwar Usman (kiri) saat hadir memberi kuliah kebangsaan di Pesantren Amanah Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Sabtu 3 Juni 2023.*/kabar-priangan.com/istimewa
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. Anwar Usman (kiri) saat hadir memberi kuliah kebangsaan di Pesantren Amanah Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Sabtu 3 Juni 2023.*/kabar-priangan.com/istimewa /

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api di India, Kasus Coromandel Express Bukan Satu-satunya yang Memakan Ratusan Orang Tewas

Adapun paham demokrasi yang dianut saat ini harus berjalan beriringan dengan paham nomokrasi (konstitusi) sebagai konteks norma tertinggi di bernegara. Hal ini memiliki konsekuensi logis bahwa meskipun suatu UU telah dibentuk oleh lembaga legislatif bersama eksekutif, namun guna menghindari terjadinya tirani mayoritas terhadap minoritas, serta dapat mendistorsi hak-hak asasi warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.

"Maka untuk menjaga konstitusionalitas bernegara, mekanisme pengujian undang-undang di MK merupakan suatu cara bagi setiap warga negara dalam memproteksi dirinya dari pelanggaran terhadap hak konstitusional yang mungkin dideritanya akibat adanya keberlakuan suatu UU," kata Anwar.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x