Adapun paham demokrasi yang dianut saat ini harus berjalan beriringan dengan paham nomokrasi (konstitusi) sebagai konteks norma tertinggi di bernegara. Hal ini memiliki konsekuensi logis bahwa meskipun suatu UU telah dibentuk oleh lembaga legislatif bersama eksekutif, namun guna menghindari terjadinya tirani mayoritas terhadap minoritas, serta dapat mendistorsi hak-hak asasi warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.
"Maka untuk menjaga konstitusionalitas bernegara, mekanisme pengujian undang-undang di MK merupakan suatu cara bagi setiap warga negara dalam memproteksi dirinya dari pelanggaran terhadap hak konstitusional yang mungkin dideritanya akibat adanya keberlakuan suatu UU," kata Anwar.***