Penjelasan Baru MK Terkait Jaminan Fidusia, Mudahkan Perusahaan Pembiayaan dalam Penyitaan Kredit Bermasalah

- 8 September 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi. Penjelasan MK memudahkan Perusahaan Pembiayaan dalam menarik kendaraan yang kreditnya bermasalah.
Ilustrasi. Penjelasan MK memudahkan Perusahaan Pembiayaan dalam menarik kendaraan yang kreditnya bermasalah. /Foto: facebook Otoritas Jasa Keuangan/

KABAR PRIANGAN - Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Agustus 2021 lalu telah memberikan putusan baru mengenai aturan jaminan fidusia.

Dalam putusan tersebut akan mempermudah pihak perusahaan pembiayaan dalam menarik kendaraan yang kreditnya bermasalah tanpa menunggu proses di pengadilan.

Sebelum adanya putusan tersebut, penyitaan kendaraan bermasalah oleh perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector kerap kali menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Satpam Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sumedang 

Dari keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, eksekusi dapat dilakukan tak perlu menunggu proses pengadilan.

Pada putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 pada halaman 83 paragraf 3.14.3. menyebutkan, untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi atau dalam artian menunggak pembayaran dengan waktu yang telah disepakati.

Baca Juga: 5.150 Warga Kota Banjar Dapat Bantuan Uang Tunai, Tiap Keluarga Sebesar Ini

"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur. Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," demikian tulis sebagian penjelasan MK pada poin 3.14.3.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x