Polisi Grebek Dua Perusahaan Penyalur PMI Ilegal di Garut, 14 Orang Diamankan

- 8 Juni 2023, 18:30 WIB
Jajaran Kepolisian Resor Garut dengan dipimpin langsung Kapolres AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu, 7 Juni 2023 malam melakukan penggrebekan terhadap dua perusahaan penyalur PMI ilegal di kawasan Tarogong Kaler dan Karangpawitan.
Jajaran Kepolisian Resor Garut dengan dipimpin langsung Kapolres AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu, 7 Juni 2023 malam melakukan penggrebekan terhadap dua perusahaan penyalur PMI ilegal di kawasan Tarogong Kaler dan Karangpawitan. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

penyelidikan. Ke 12 warga Garut yang diamankan dari perusahaan tersebut rencananya akan dikirimkan ke luar negeri di antaranya Taiwan dan Norwegia secara ilegal.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Camping di Garut, dari Sensasi Mendaki Hingga Pesona Kemah Dekat Laut

Disampaikannya, dari informasi yang didapatkan, kedua perusahaan ini telah beroperasi cukup lama dan memberangkatkan banyak PMI ilegal. Bahkan yang di wilayah Kecamatan Karangpawitan disebut-sebut sudah beroperasi sejak tahun 2016.

Selain mengamankan 14 orang, Rio menyatakan pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua perusahaan tersebut. Ada telepon genggam, laptop, serta dokumen-dokumen penting serta paspor para calon PMI. 

"Kami masih akan terus mencari keberadaan perusahaan penyalur PMI ilegal lainnya. Aksi mereka sudah banyak merugikan orang lain dan masuk dalam perbuatan tindak pidana sehingga tak bisa dibiarkan," ucap Rio. 

Baca Juga: Desa Cinta Wakili Garut dalam Lomba Desa Provinsi Jabar 2023

Sebelumnya, Rio meminta warga Garut untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui ada aksi percaloan atau perekrutan PMI ilegal. Ia juga mengajak seluruh elemen di Garut termasuk masyarakat untuk ikut memerangi aksi penyaluran PMI ilegal yang saat ini masih cukup marak.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x