Polisi Grebek Dua Perusahaan Penyalur PMI Ilegal di Garut, 14 Orang Diamankan

- 8 Juni 2023, 18:30 WIB
Jajaran Kepolisian Resor Garut dengan dipimpin langsung Kapolres AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu, 7 Juni 2023 malam melakukan penggrebekan terhadap dua perusahaan penyalur PMI ilegal di kawasan Tarogong Kaler dan Karangpawitan.
Jajaran Kepolisian Resor Garut dengan dipimpin langsung Kapolres AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu, 7 Juni 2023 malam melakukan penggrebekan terhadap dua perusahaan penyalur PMI ilegal di kawasan Tarogong Kaler dan Karangpawitan. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Ancaman Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ternyata tidak main-main. Dalam satu malam, dia menggerebek dua perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dua perusahaan penyalur PMI ilegal yang digrebek Kapolres Garut berlokasi di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan. Dalam kesempatan tersebut, polisi berhasil mengamankan 14 orang.

"Tadi malam kami telah melakukan penggrebekan terhadap dua rumah yang dijadikan tempat usaha penyaluran PMI ilegal. Yang pertama adalah di kawasan Desa Tanjungkamunding Kecamatan Tarogong Kaler dan yang kedua di wilayah Desa Situjaya Kecamatan Karangpawitan," ujar Rio, Kamis, 8 Juni 2023.

Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Resmikan Maung Cold Storage untuk Nelayan di Pesisir Selatan Garut

Dari dua rumah yang dijadikan tempat usaha penyaluran PMI ilegal itu, tutur Rio, pihaknya berhasil mengamankan 14 orang. Dari jumlah tersebut, 2 di antaranya pemilik perusahaan dan 12 korban yang akan dikirimkan ke luar negeri. 

Disebutkan Rio, sebelumnya pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap dua perusahaan tersebut. Hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kedua perusahaan itu diketahui selama ini sering menjadi penyalur PMI ke sejumlah negara lain padahal keduanya tak memiliki izin.  

Penyelidikan menurut Rio, dilakukan menyusul masih adanya praktek percaloan pemberangkatan PMI dari Garut ke luar negeri. Banyak dari mereka yang berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal sehingga akhirnya mendapatkan masalah di luar negeri. 

Baca Juga: Praktik Perdagangan Orang Bermodus PMI Marak di Garut, Kapolres Minta Warga Tak Takut Melapor

"Hal ini tentu sangat disesalkan dan menjadi keprihatinan kami sehingga kami segera bergerak untuk melakukan pengungkapan. Perbuatan para penyalur PMI ilegal ini jelas sangat merugikan dan masuk dalam tindak pidana," katanya. 

Rio mengungkapkan, 2 pemilik perusahaan dan 12 warga yang menjadi korban diamankan guna kepentingan pengembangan 

penyelidikan. Ke 12 warga Garut yang diamankan dari perusahaan tersebut rencananya akan dikirimkan ke luar negeri di antaranya Taiwan dan Norwegia secara ilegal.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Camping di Garut, dari Sensasi Mendaki Hingga Pesona Kemah Dekat Laut

Disampaikannya, dari informasi yang didapatkan, kedua perusahaan ini telah beroperasi cukup lama dan memberangkatkan banyak PMI ilegal. Bahkan yang di wilayah Kecamatan Karangpawitan disebut-sebut sudah beroperasi sejak tahun 2016.

Selain mengamankan 14 orang, Rio menyatakan pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua perusahaan tersebut. Ada telepon genggam, laptop, serta dokumen-dokumen penting serta paspor para calon PMI. 

"Kami masih akan terus mencari keberadaan perusahaan penyalur PMI ilegal lainnya. Aksi mereka sudah banyak merugikan orang lain dan masuk dalam perbuatan tindak pidana sehingga tak bisa dibiarkan," ucap Rio. 

Baca Juga: Desa Cinta Wakili Garut dalam Lomba Desa Provinsi Jabar 2023

Sebelumnya, Rio meminta warga Garut untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui ada aksi percaloan atau perekrutan PMI ilegal. Ia juga mengajak seluruh elemen di Garut termasuk masyarakat untuk ikut memerangi aksi penyaluran PMI ilegal yang saat ini masih cukup marak.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x